Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Ungkap Puluhan Anggota yang Langgar Etik di Kasus Brigadir J Bakal Disidang 30 Hari ke Depan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap puluhan anggota yang melanggar etik dalam kasus Brigadir J bakal disidang dalam 30 hari ke depan.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi pemanggilan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (24/8/2022). Tampak Kapolri ditemani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan sejumlah pejabat utama Mabes Polri lainnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap puluhan anggota yang melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bakal disidang dalam 30 hari ke depan.

Penegasan itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sigit.

Sigit menuturkan percepatan penyelesaian sidang etik itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelanggar.

"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Beberkan 35 Personel Langgar Kode Etik Berdasarkan Pangkat

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus). Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan