Polisi Tembak Polisi
Hari Ini Irjen Ferdy Sambo akan Dimunculkan di Hadapan Publik, Jalani Sidang Kode Etik
Menurutnya, keputusan pelaksanaan sidang itu akan ditentukan Ketua Komisi Sidang Etik. Sidang akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berjanji bakal menampilkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di hadapan publik saat disidang etik dan profesi pada Kamis (25/8) atau hari ini.
"Ya besok (hari ini-red) kan ditampilkan. Besok dilihatkan dong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8).
Namun, Dedi tidak merinci mengenai lokasi sidang etik tersebut.
Sebaliknya, sidang itu juga masih belum ditentukan akan digelar terbuka atau tertutup.
Menurutnya, keputusan pelaksanaan sidang itu akan ditentukan Ketua Komisi Sidang Etik.
Adapun pemimpin sidang itu nantinya adalah Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," jelas Dedi.
Baca juga: Kapolri Ungkap yang Terjadi Setelah Brigadir J Tewas: Sebut Polisi Pertama, Saksi Digiring ke Propam
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons soal penetapan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Sahroni, semenjak Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, belum pernah pihak kepolisian memunculkan sosok jenderal bintang dua itu kepada publik.
Apalagi, saat ini informasi terbaru menyebutkan bahwa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kepala 2 Depok.
Hal itu disampaikan Sahroni saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Pak Kapolri, tersangka Ferdy Sambo belum pernah ditunjukkan ke publik selama di tahanan Brimob," kata Sahroni. Di sisi lain, Dedi juga enggan membeberkan apakah nantinya Irjen Ferdy Sambo bakal dipecat dalam sidang etik tersebut.
"(Pemecatan) dari hasil sidang komisi nanti. Besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin marathon," pungkasnya.
Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.
Listyo mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Belum Ditampilkan Kepada Publik: Strategi Penyidikan Timsus
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar besok.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, besok, Ferdy Sambo akan melakukan sidang kode etik.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo itu.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kapolri Jawab Isu Kaisar Sambo, Konsorsium 303 hingga Temuan Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.
Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Cerita Saat Bertemu Ferdy Sambo Setelah Kasus Brigadir J Mencuat: Kamu Bukan Pelakunya ?
Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Tribun Network/igm/mam/wly)