Polisi Tembak Polisi
Kapolri Minta Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikebut
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini pihaknya melakukan upaya maraton untuk menyelesaikan berkas perkara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tengah menyusun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini pihaknya melakukan upaya maraton untuk menyelesaikan berkas perkara itu.
"Tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: FAKTA Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dedi mengatakan berkas perkaranya dikebut sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)" ucapnya.
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kadiv-humas-irjen-pol-dedi-prasetyo-nih.jpg)