Sabtu, 23 Agustus 2025

polisi tembak

Ketua IPW: Ada 2 Orang yang Coba Pengaruhi Saya Soal Kasus Ferdy Sambo, Anggota DPR & Seorang Kombes

Sugeng Teguh Santoso mengaku ada anggota DPR RI dan Polri yang mencoba mempengaruhi pandangannya soal kasus tewasnya Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. Sugeng Teguh Santoso mengaku ada anggota DPR RI dan Polri yang mencoba mempengaruhi pandangannya soal kasus tewasnya Brigadir J. 

"Jadi dia bilang FS itu korban. FS ini dizalimi, harga dirinya diinjak-injak. Dan dia sangat menyesal mengapa bukan dia yang menembak (Brigadir J)," ungkap Sugeng.

Kepada Sugeng, anggota DPR ini menyampaikan narasi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Sambo yang akhirnya menewaskan Yosua.

Sebagaimana narasi yang disampaikan polisi di awal, anggota dewan itu juga menyebutkan bahwa insiden baku tembak bermula dari pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

"Saya bilang, oke info ini saya tampung," balas Sugeng.

Sugeng juga mengungkap ada anggota DPR lain yang menghubunginya lewat telepon untuk membahas kematian Brigadir J.

Namun, Sugeng memastikan, anggota DPR ini tak berupaya memengaruhi pandangannya terkait kasus ini.

"Saya cuma nelepon sama dia. (Dia bilang) 'enggak bang, ini soal kasus Sambo ini janggal'. Dia tidak memengaruhi kalau ini," beber Sugeng.

Tiga hari setelahnya atau 15 Juli 2022, Sugeng juga mengaku mendapat telepon dari salah satu polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Perwira menengah yang bertugas di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri itu disebut Sugeng menyampaikan narasi kematian Brigadir J sama dengan pengakuan Sambo di awal.

"Sama ceritanya, persis sama anggota DPR yang pertama. Pelecehan, korban, dia marah, FS (Ferdy Sambo) tidak ada di lokasi, sedang PCR," tutup Sugeng.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir J menyeret eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dipecat

Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan