Polisi Tembak Polisi
Kondisi Orang Tua Bharada E: Keadaannya Baik, Bukan Disekap tapi Diamankan agar Tak Ada Ancaman
Kondisi terkini orang tua Bharada E dalam keadaan baik. Orang tua Bharada E kini diamankan agar tak terjadi ancaman.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM- Kondisi terkini orang tua Bharada E diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK membantah isu orang tua Bharada E disekap.
Orang tua Bharada E kini dalam keadaan baik dan diamankan agar tak terjadi ancaman.
Orang tua Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut disekap di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kabar tersebut disampaikan oleh pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin mengaku memiliki data-data terkait tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Langkah Ferdy Sambo, Mengundurkan Diri Lalu Ajukan Banding setelah Dipecat karena Bunuh Brigadir J
"Misalnya seperti Bharada E itu sudah saya indentifikasi dari Mapanget, Sulawesi sana, orang tuanya semua, dan orang tua (Bharada E) disekap di Brimob nggak tau kenapa," kata Kamaruddin kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2022), seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Kabar tersebut dibantah oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut, orang tua Bharada E diamankan di Mako Brimob demi keamanan.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya ancaman.
"Enggak disekap, bukan disekap ya sebenarnya diamankan supaya tidak ada ancaman pada yang bersangkutan," kata Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022), seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Hasto juga mendapatkan informasi bahwa orang tua Bharada E kini dalam kondisi baik.
"Kami mendapatkan informasi (orangtua Bharada E) baik-baik saja," katanya.
Apabila diminta, LPSK pun siap memberikan perlindungan terhadap orangtua Bharada E.
Ferdy Sambo Dipecat
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah memecat Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan setelah dilakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Sambo dipecat setelah sejumlah saksi diperiksa termasuk tiga tersangka lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Kamis (25/8/2022), mengutip Kompas.com.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
Hingga saat ini, tim khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(Tribunnews.com/Salis/Abdi Ryanda Shakti/Fersianus Waku)