Polisi Tembak Polisi
Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Sidang kode etik dan profesi polri menetapkan Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian. Meski begitu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil tersebut.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Whiesa Daniswara
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik yang menetapkan dirinya dipecat dari satuan Polri.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.