PROFIL ANS Kosasih, Dirut Taspen Dituding Kamaruddin S Punya Wanita Simpanan & Kelola Rp300 Triliun
ANS Kosasih, Dirut Taspen dituding memiliki wanita simpanan dan mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye seorang capres 2024.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Advokat Kamaruddin Simanjuntak disebut telah telah memberikan tudingan ke Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Dirut Taspen ANS Kosasih tersebut dituding memiliki wanita simpanan, hingga mengelola uang sebanyak Rp300 triliun.
Uang Rp 300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Namun hal tersebut dibantah langsung oleh kuasa hukum Dirut Taspen, Duke Arie Widagdo dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (28/8/2022).
Lantas siapakah sosok Dirut Taspen ANS Kosasih?
Baca juga: VIDEO Bantah Tudingan Dana Capres Rp 300 Triliun, Dirut Taspen Akan Laporkan Kamaruddin Simanjuntak
ANS Kosasih merupakan pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970.
Dirinya menjadi Dirut Taspen sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Sebelum menjadi Dirut Taspen, ANS Kosasih pernah menjabat sebagai Direktuk Investasi di PT Taspen.
Dikutip dari www.taspen.co, berikut riwayat pendidikan Dirut Taspen ANS Kosasih:
- Sarjana Ekonomi, Universitas Gadjah Mada, 1992
- Magister Manajemen Keuangan dan Investasi, Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), 2006
Riwayat Karir
- Direktur Utama PT TASPEN (Persero) (2020-sekarang)
- Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) (2019 - 2020)
- Direktur Keuangan PT WIJAYA KARYA (Persero) (2016 - 2019)
- Komisaris Utama PT WIKA REALITY (2016-2017)
- Direktur Utama PT TRANSPORTASI JAKARTA (TRANSJAKARTA) (2014-2016)
Tudingan Kamaruddin Simanjuntak

Sebelumnya, viral di media sosial potongan video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.
Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.
Saat dikonfirmasi perihal peryataannya itu, Kamaruddin mengaku akan melaporkan ANS Kosasih terkait pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk dana kampanye capres 2024.
Baca juga: Dirut Taspen Akan Ambil Langkah Hukum Sikapi Tudingan Kamaruddin Soal Dana Capres Rp 300 Triliun
Kamaruddin bahkan mengklaim sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
“Itu laporan tersendiri nanti. Dirut PT Taspen,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) lalu.
Dibantah Pihak ANS Kosasih
Duke Arie Widagdo, kuasa hukum ANS Kosasih mengatakan bahwa kliennya memang menikah dua kali, namun kedua pernikahan itu telah berakhir alias cerai.
Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir.
Kemudian pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021 lalu.
"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan ghaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ujarnya.
Selain itu Duke menegaskan, PT Taspen mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Selain itu, lanjut Duke, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di mana, berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.
Baca juga: TASPEN Raih 3 Penghargaan Human Capital on Resilience Award 2022
“Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," jelasnya.
Atas adanya tudingan tersebut, kuasa hukum Dirut Taspen menganggap terdapat perbuatan pidana yang dilakukan Kamaruddin Simanjuntak.
Duke Arie Widagdo pun akan mengambil langkah hukum.
“Sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)