Polisi Tembak Polisi
3 Kapolda Diduga Berperan Sebarkan Kabar Tembak Menembak, Kadiv Humas Polri : 'Belum Diperiksa'
Saat ini tim khusus Polri masih fokus pada pengembalian berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hingga saat ini Polri belum memeriksa tiga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang diduga ikut menyebarkan cerita tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya telah menerima informasi soal ketiga kapolda tersebut.
"Pemeriksaan tiga kapolda, saya tegaskan belum ada sampai sekarang, hari ini," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (6/9/2022), dikutip dari pemberitan Kompas TV.
Dedi menegasnya pihaknya tidak boleh berasumsi dan biarkan timsus ini bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku.
Saat ini tim khusus (timsus) Polri masih fokus pada pengembalian berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Respon Polda Metro Jaya soal Nama Irjen Fadil Imran Terseret Kasus Kematian Brigadir J
"Kita masih fokus, dua hal yang perlu rekan-rekan ketahui. Yang pertama, fokus dari tim penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait masalah pidana 340 KUHP sub 338 jo 55 dan 56, yang sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik."
Ia menambahkan, penyidik juga masih fokus untuk segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk dari JPU.
Penyidik, lanjut dia, memiliki waktu 14 hari, terus melakukan pendalaman, terus melakukan perbaikan, terus menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU untuk segera dilimpahkan kembali.
Selain itu, Polri masih mengebut pemberkasan soal kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tujuh tersangka.
"Kedua, hasil komunikasi dengan Dir Siber, sama, siber juga masih berproses juga untuk pemberkasan tujuh tersangka terkait menyangkut obstruction of justice, ini cepat segera dituntaskan, dan juga dalam waktu yang tidak teralu lama, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, segera dilimpahkan ke JPU."
Ia menegaskan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Irwasum dan Irsus, bahwa sampai hari ini tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan.
“Informasi, iya diterima, informasi, iya didengarkan. Tapi tidak berdasarkan pada asumsi. Hasil keterangan tadi malam dari Pak Irwasum dan Irsus, sampai dengan hari ini Irsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Baca juga: Irjen Dedi Prasetyo: Laporan Terhadap Kamaruddin dan Deolipa Didalami Direktorat Siber Bareskrim
Sebelumnya, Mabes Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus obstruction of justice mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Mereka adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran beserta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra dan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta dalam membantu skenario ferdy sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tim khusus (Timsus) telah mengetahui mengenai informasi dugaan keterlibatan ketiganya.
"Timsus sudah mendapat informasi tersebut, tentunya dari Timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait menyangkut masalah kasus FS,” ujar Dedi Prasetyo. (KompasTV/Kurniawan Eka Mulyana)