Polisi Tembak Polisi
Disidang Etik AKBP Pujiyarto Tak Profesional Tangani LP Pelecehan Seksual-Baku Tembak di Duren Tiga
AKBP Pujiyarto ternyata disidang etik lantaran tidak professional dalam menangani laporan polisi pelecehan seksual dan baku tembak di rumah Ferdy
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto ternyata disidang etik lantaran tidak profesional dalam menangani laporan polisi pelecehan seksual dan baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, laporan polisi atas terlapor Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa ada dua laporan polisi yang sempat diusut oleh penyidik Polres Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J.
Adapun kedua laporan itu didaftarkan oleh istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan seorang polisi bernama Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Dedi, laporan itu dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana.
Adapun AKBP Pujiyarto dianggap tidak professional dalam mengusut laporan polisi itu hingga naik penyidikan.
Baca juga: Dua Perwira Polri, AKBP Jerry Raymond & AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofsionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B/1630/VII/2022/SPKT/ POLRES Jakarta selatan tanggal 9 Juli 2022. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa komisi sidang etik telah menghadirkan 3 saksi di persidangan AKBP Pujiyarto. Nantinya, komisi sidang etik bakal segera melakukan pembacaan tuntutan.
"3 saksi yang dimintai keterangan, atas nama AKBP JS, Kompol GA, dan AKP IMW. Ini sudah dimintai keterangan saksi. Mungkin saat ini lagi persiapan pembacaan tuntutan. Setelah pembacaaan tuntutan nanti baru diberikan kesempatan untuk dari pendamping akan menyampaikan pembelaannya," jelasnya.
Dalam kasus ini, AKBP Pujiyarto disangkakan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pembersihan anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf P dan C.
Lalu, pasal 5 ayat 2 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.
Polisi Tembak Polisi
VIDEO Arif Rahman Singgung Rantai Komando & Relasi Kuasa di Polri: Tak Mudah Menolak Saat Diperintah |
---|
Pleidoi Kombes Agus Nurpatria: Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dipulihkan Nama Baiknya |
---|
Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Sampaikan Pesan ke Istri dan Anak: Tetap Tabah dan Kuat Hadapi Semua |
---|
Richard Eliezer: Sebagai Seorang Brimob, Saya Dididik untuk Patuh pada Perintah Atasan |
---|
Bacakan Pleidoi, Brigjen Hendra Kurniawan Minta Segera Dibebaskan dari Tahanan |
---|