Suharso Monoarfa Diberhentikan PPP
PPP Kubu Suharso Surati Kemenkumham, Mardiono Minta Pahami Aturan Main
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono berbicara soal aturan main.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono berbicara soal aturan main.
Hal itu menanggapi PPP kubu Suharso Monoarfa yang menyurati Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buntut pemberhentiannya dari jabatan sebagai ketua umum.
Awalnya, Mardiono tak mempermasalahkan kubu Suharso yang menyurati Kemenkumham karena dianggap bagian dari demokrasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Menkumham Sahkan Mardiono Sebagai Plt Ketua Umum PPP 2020-2025
Namun ia mengingatkan agar tunduk pada konstitusi termasuk menjalankan proses-proses di partai politik (parpol).
"Termasuk bagaimana kita mengikuti pemilihan umum, itu kan aturan mainnya sudah ada. Aturan main tuh kita ikuti semua ya kemudian sama," kata Mardiono kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Mardiono mengeklaim pihaknya sedang bekerja untuk PPP bukan berkontestasi antar perorangan.
"Kita tidak sedang berkontestasi dengan perorangan, tapi kita dengan organisasi," ujarnya.
Terkait kebasahan kepengurusan, Mardiono menyerahkan sepenuhnya pada keputusan Kemenkumham yang memiliki otoritas.
"Sah atau tidak sah itu di sana (Kemenkumham). Jadi saya enggak akan membangun asumsi orang ini sah atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, kubu Suharso Monoarfa berencana menyurati Kemenkumham terkait Mukernas di Serang, Banten pada Minggu (4/9/2022).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Syaifullah Tamliha menganggap Mukernas yang dihadiri 30 dari total 34 DPW PPP itu tak memenuhi syarat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Pak Suharso Monoarfa sudah menyiapkan surat klarifikasi kepada Menkumham terhadap kegiatan rapat pengurus harian dan Mukernas yang dilaksanakan Pak Arsul Sani yang tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP," kata Tamliha kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Tamliha mencotohkan tidak adanya tandatangan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP yang sah sesuai SK Menkumham.
"Tidak ada undangan untuk kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP yang sah sebagaimana SK Menkumham," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/suharso-tegaskan-masih-ketua-umum-ppp-nih3.jpg)