Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Imbas Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Tidak Hormat dan Ajukan Banding

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, diberhentikan tidak hormat dari Polri setelah jalani sidang etik pada Jumat (10/9/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian saat menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS), diberhentikan tidak hormat dari Polri setelah menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J.

Dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela.

Setelah sidang etik pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022) kemarin, AKBP Jerry pun dikenakan sanksi etika dan administratif.

“Sanksi etika, yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum), Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Adapun untuk sanksi administratif, berupa hukuman penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari, yakni 11 Agustus-9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri.

"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelas Nurul, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pengacara Bantah Komnas HAM Soal Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Ini Alasannya

Setelah putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Jerry menyatakan banding.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, AKBP Jerry menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).

Dalam sidang tersebut, turut diperiksa 13 saksi.

Lantas, Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sidang KKEP AKBP JRS sejak pukul 18.45 WIB - 06.15 WIB, kurang lebih 12 jam 13 menit di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri,” kata Nurul.

Diberitakan Tribunnews.com, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Sebelumnya, AKBP Jerry telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022.

AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo - Simak sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang dikurung di tempat khusus di Mako Brimob.
AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo - Simak sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang dikurung di tempat khusus di Mako Brimob. (kolase tribunnews)

Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, ia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

AKBP Jerry dicopot dan dimutasi bersama 24 personel Polri lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Saat ini, total 34 polisi telah dicopot dan dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus Brigadir J.

Selain itu, ada sejumlah polisi telah dipecat dengan tidak hormat, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, hingga Kompol Chuck Putranto.

Komisi Sidang Etik Butuh Waktu 21 Hari Persiapkan Sidang Banding Anggota Polri yang Dipecat

Sekretariat Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) masih mempersiapkan sidang banding terhadap kelima anggota Polri yang dipecat dari institusi Polri imbas kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, menyebut sidang banding tersebut tengah dipersiapkan.

Sebab, seluruh terduga pelanggar telah mengajukan banding secara resmi.

"Sampai dengan hari ini yang jelas dari sekretariat komisi kode etik tetap mempersiapkan untuk sidang banding karena setiap terduga pelanggar atau sekarang sudah dinyatakan pelanggar kan menyatakan banding, kecuali AKBP Pujiyarto," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022), dillansir Tribunnews.com.

Baca juga: Pengacara Bantah Komnas HAM Soal Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Ini Alasannya

Adapun ada lima anggota Polri yang sebelumnya sudah mengajukan banding setelah dipecat dari anggota Polri beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.

Nurul mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu selama 21 hari kerja untuk mempersiapkan sidang banding tersebut.

"Jadi kita tunggu masing-masing 21 hari kerja," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan