Calon Panglima TNI
Anggota DPR hingga Menko Polhukam Mahfud MD Beri Komentar Soal Calon Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang, calon penggantinya bisa dari semua Kepala Staf TNI.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang.
Isu pergantian pucuk pimpinan TNI pun mulai bergulir.
Bahkan sejumlah usulan muncul untuk memperpanjang masa jabatanan Panglima TNI Jenderal Andika
Perkasa.
Namun, di tengah isu itu, muncul juga nama yang kuat akan mengantikan Andika Perkasa di
pimpinan TNI tersebut.
Yakni, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
Nama Laksamana Yudo menguat karena disebutkan sesuai 'jatah' pergantian Panglima TNI.
Dimana, selama masa kepempinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI dipimpin dari Matra
Darat, Matra Udara dan kembali ke Matra Darat.
Sehingga, kini disebut sejumlah kalangan menyebut sudah waktunya 'jatah' dari Matra Laut.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, bahwa terkait isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI sebaiknya dikembalikan kepada aturan Undang-
undang.
Dimana, hak dan kewenangan pemberhentian Panglima TNI ada di tangan Presiden dan DPR RI.
"Kita kembali ke UU saja. Kan ada UU TNI (UU no 34 tahun 2004 TNI)," kata Dave Laksono saat
dihubungi Tribun Network, Senin (12/9/2022).
Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-
undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004
TNI.
Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut. Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh
seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan
dapat bergantian menjabat Panglima.
Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan
DPR.
Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.
Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang
disampaikan paling lambat 20 hari.
DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.
Baca juga: Fadli Zon Dukung KSAL Yudo Margono Jadi Panglima TNI Penerus Jenderal Andika Perkasa
Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai
penggantinya.
Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat
kepala staf di masing-masing angkatan.
Sedangkan, Dave tak mau berspekulasi soal nama yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa jika
memasuki purna tugas nantinya.
Meski, saat ini Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono santer menjadi nama kuat pengganti Andika Perkada.
Pasalnya, kata Dave, semua Kepala Staf di Matra di TNI memiliki kesempatan yang sama menjadi Panglima TNI.
"Bisa dari semua kepala staf," terang Dave Laksono.
Sementara, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin
menyebut, bahwa belum ada rencana maupun pembahasan di Komisi I DPR terkait pergantian Panglima
TNI.
TB Hasanuddin menyebut, jika Panglima TNI Andika Perkasa baru akan pensiun pada 1 Januari 2023,
mendatang.
"Belum ada rencana karena pensiun Panglima TNI per 1 Januari," kata politisi PDIP tersebut.

Kompak Sebut Hak Prerogratif Presiden
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana
TNI Yudo Margono menjawab kompak terkait isu pergantian Panglima TNI.
Awalnya, Yudo ditanya tanggapannya terkait namanya yang disebut-sebut menggantikan Andika yang
akan memasuki masa pensiun akhir tahun ini.
"Itu kan (hak) prerogatif Presiden," kata Yudo tersenyum usai mendampingi Andika meninjau Naval
Expo 2022 di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta.
Awak media kemudian menanyakan tanggapan Andika terkait hal yang sama. Sambil tersenyum, Andika
juga menjawab senada dengan Yudo.
"Sama, itu hak prerogatif presiden," jawab Andika.
Yudo kemudian mengatakan agar wartawan tidak berandai-andai terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa sudah ada
mekanismenya dalam pergantian Panglima TNI.
Ia meminta media ataupun masyarakat untuk menunggu mekanisme tersebut.
“Ohh iya sudah ada mekanismenya. ditunggu saja,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat
lalu.
Mahfud mengaku belum mengetahui siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa nantinya.
Sesuai aturan, nama calon Panglima TNI, kata Mahfud, akan diajukan oleh Presiden kepada DPR RI.
“Ndak tahu. itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR, ditunggu saja,” jelasnya. (tribun network/yuda).