Kasus Lukas Enembe
Kuasa Hukum Lukas Enembe Tanggapi Pernyataan Mahfud MD soal Kliennya, Minta Stop Perkeruh Suasana
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening memberikan tanggapan terkait penyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal kliennya, Senin (19/9/2022).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM – Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening memberikan tanggapan terkait penyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal kasus kliennya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyampaikan keterangan pers terkait kasus Lukas Enembe dan situasi Papua pada Senin (19/9/2022).
Mahfud MD menyebut, selain dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang dilakukan Lukas Enembe, ada dugaan korupsi ratusan miliar berdasarkan laporan PPATK.
Merespons hal tersebut, Roy Rening pun meminta agar Mahfud MD berhenti mengeluarkan statement yang dinilai memperkeruh situasi
"Konferensi pers bapak Mahfud MD di luar dari penyelidikan."
"Dia (Mahfud) keluarkan statement yang sangat tidak pro justitia atau demi keadilan," katanya dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Papua.com, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik, Tak Ada Kaitannya dengan Parpol
Menurut Roy, pernyataan Mahfud MD itu membingungkan masyarakat.
Sehingga, ia meminta Menko Polhukam tak mengeluarkan statement menyesatkan.
"Bapak Prof Mahfud, kami minta stop perkeruh suasana dengan statement yang membingungkan masyarakat," tegasnya.
Roy menegaskan, agar fokus terhadap kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar terlebih dahulu
"Fokus dengan kasus gratifikasi dulu. Jangan kembangkan yang lain, karena belum mempunyai bukti hukum yang kuat," ucapnya.
Menurut Roy, cara-cara yang dilakukan Mahfud MD itu dinilai sebagai pembunuhan karakter.
"Cara-cara itulah merupakan bagian dari pembunuhan karakter Gubernur Papua Lukas Enembe. Kita hormati satu perkara ini. Saya sebagai tim hukum koperatif," ucap Roy.
"Jangan masuk dalam pernyataan yang menyesatkan publik," imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, mengungkapkan sejumlah kasus Gubernur Papua Lukas Enembe dan situasi Papua saat konferensi pers pada Senin (19/9/2022).
Menurut Mahfud MD, kasus yang melibatkan Lukas Enembe diduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun juga ratusan miliar.
"Dan ingin saya saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," jelas Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan soal rekening Lukas Enembe yang diblokir.
Disebutkan, ada pemblokiran rekening Lukas Enembe yang jumlahnya Rp 71 miliar per hari ini, jadi bukan Rp 1 miliar.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut, ada sejumlah kasus terkait Lukas Enembe yang sedang didalami.
"Terkait kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan dana Pekan Olahrga Nasional (PON), kemudian juga adanya pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucapnya.

Adapun kasus yang menjerat Lukas Enembe ini, kata Mahfud MD, bukan rekayasa politik.
"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan temuan dan fakta hukum," ungkapnya.
Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Buntut dari kasusnya, Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.
Baca juga: Gelar Aksi, Massa Gubernur Lukas Enembe Naik 4 Truk dan 5 Pikap Bergerak ke Jayapura
Pesan dan Janji Mahfud MD ke Lukas Enembe
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga memberikan pesan khusus ke Gubernur Papua Lukas Enembe dalam konferensi pers pada Senin, kemarin.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi, Lukas Enembe saat ini masih berada di rumahnya, Jayapura.
Mahfud MD pun meminta Gubernur Papua agar bersedia menjalani pemeriksaan ketika dipanggil KPK.
"Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya ya kalau dipanggil KPK datang saja," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/9/2022).
Mahfud MD berjanji, akan membebaskan Lukas Enembe jika tidak cukup bukti.
Baca juga: Deretan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Ada Dugaan Penyelewengan Dana PON hingga Pencucian Uang
Namun sebaliknya, bila terbukti bersalah maka Lukas Enembe harus bertanggung jawab.
"Jika tidak cukup bukti, kami semua menjamin dilepas, ndak ada, dihentikan itu. Tetapi kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab," ucap Mahfud MD.
Sebab, menurut Mahfud MD, pemerintah sudah sepakat ingin membangun Papua yang lebih baik.
"Karena kita sudah sepakat membangun Papua yang bersih dan damai, sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," tuturnya.
Menurut Mahfud MD, selama ini Lukas Enembe juga selalu menghindar ketika akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa."
"Sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua. Oleh sebab itu, bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Papua.com/Hendrik Rikarsyo Rewapatara, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe