Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
9 Daftar Tanya Jawab Seputar Penyaluran BSU 2022: Bagaimana Cara Ubah Data yang Salah?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu untuk tahap 2 mulai disalurkan. Simak daftar tanya jawab seputar penyaluran BSU 2022 Rp600 ribu.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu untuk tahap 2 mulai disalurkan.
Lebih dari 2,4 juta data calon penerima tahap 2 telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagian data tersebut telah menerima BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu.
Untuk informasi, BSU disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Negara atau Bank Himbara.
Sementara bagi yang masyarakat yang bekerja di wilayah Aceh, dan BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.
Penyaluran BSU juga akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Disalurkan, Segera Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Berikut ini daftar tanya jawab seputar penyaluran BSU 2022 sebesar Rp600 ribu, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.
1. Kendala Tak Bisa Cair
Ada beberapa penyebab serang pekerja tidak menerima BSU, diantaranya karena:
Tidak memenuhi persyaratan;
Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
2. Apakah Bisa Cair jika Terkena PHK?
Pegawai yang terkena PHK masih bisa mendapat BSU 2022.
Namun syaratnya yakni pekerja tersebut telah membawar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022
3. Bagaimana cara menghapus data sebagai calon penerima BSU?
Ada beragam bantuan yang disalurkan oleh pemerintah, diantaranya BLT BBM, PKH serta BSU ini.
Untuk BSU, jika pekerja ingin menghapus data dari daftar penerima BSU, maka bisa langsung berkoordinasi dengan perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Baca juga: Pegawai yang Terkena PHK Masih Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
4. Nomor Rekening sudah didaftarkan tapi BSU belum cair
Jika nomor rekening sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi belum juga menerima BSU, pekerja bisa langsung mengecek secara mandiri.
Cara untuk mengecek bisa dilakukan melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id.
5. Data Valid Tapi Tidak Dapat BSU, Tapi juga Tak bisa daftar program prakerja
Dimasyarakat ada pula kasus dimana orang tersebut tidak mendapatkan BSU, tatapi saat mendaftar kartu prakerja ditolak karena terdaftar sebagai penerima BSU.
Lantas bagaimana solusinya?
Pekerja diminta untuk melakukan pengecekan guna memastikan apakah data valid sebagai penerima BSU.
Cara untuk mengecek bisa dilakukan melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id.
Selain itu juga mengadukan permasalahan itu pihak Prakerja.
Untuk informasi terkait dengan prakerja dapat menghubungi Call Center 08001503001 atau www.prakerja.go.id.
6. Gagal dapat BSU karena kesalahan data
Masalah ini bisa diatasi dengan berkoordinasi langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.
Pekerja harus memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Penyebab BSU 2022 Rp 600 Ribu Tidak Cair, Ini Alasannya
7. Bagaimana cara ubah data BSU yang salah?
Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh.
Perusahaan nantinya menyampaikan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
8. Bagaimana cara mencairkan BSU di kantor Pos?
Selain disalurkan melalui bank himbara, BSU juga disalurkan melalui Kantor Pos.
Dalam akun Twitternya, @PosIndonesia, PT Pos Indonesia menjelaskan mekanisme pencairan dana BSU tahap 2.
PT Pos Indonesia menyebut, syarat mencairkan dana BSU 2022 adalah sebagai berikut:
1. Membawa surat Undangan.
2. Membawa KTP.
3. Datang ke lokasi sesuai undangan.
"Apabila penerima sudah mendapatkan surat undangan dari Kantor pos, pencairan bantuan tunai akan disetorkan kepada penerima." tulis @PosIndonesia.
Perihal undangan, PT Pos Indonesia akan mengirimkannya ke alamat penerima BSU 2022.
"Surat undangan akan diberikan sesuai alamat yang tertera di KTP Sahabat pos." lanjutnya.
9. Bagaimana cara mencairkan BSU di BNI jika buku tabungan hilang?
Masyarakat yang masuk kreteria dan memiliki bank himbara bisa langsung bisa langsung mengecek rekening apakah sudah disalurkan atau belum.
Namun bagaiamana jika buku tabungannya hilang?
Jika buku tabungan hilang, pekerja bisa langsung mendatangi kantor bank terdekat yang sesuai dengan membawa KTP dan KK asli untuk pencairannya.
Karyawan Swasta yang bekerja di perusahaan Boyolali benama Tia mengalami kehilangan buku tabungan.
"Saya ambil antrian CS karena tidak bawa buku tabungan, buku saya hilang. Lalu CS Bank BNI minta saya membawa KTP dan KK asli saja," ujar Tia pada Tribunnews.com, Selasa (20/9/2022).
Setelah dari CS, Tia tak perlu mengambil nomor antrian untuk Teller.
Karena CS BNI akan memberi bantuan untuk langsung mencairkan dan diarahkan ke Teller.
Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar BSU Rp 600 Ribu Secara Mandiri? Ini Cara Cek Penerimanya
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
(Tribunnews.com/Tio, Wulan)