Jumat, 5 September 2025

Kasus Lukas Enembe

Demokrat Pastikan Lukas Enembe Tak Lagi Ketua DPD Setelah Jadi Tersangka

Benny menegaskan partainya tidak akan melindungi bagi kadernya yang terlibat kasus korupsi.

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan semua kader partainya yang terlibat kasus korupsi secara otomatis harus melepaskan jabatannya dari pengurus partai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan semua kader partainya yang terlibat kasus korupsi secara otomatis harus melepaskan jabatannya dari pengurus partai.

Hal itu menanggapi penetapan Ketua Gubernur Papua sekaligus Ketua DPD Demokrat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tradisi kami di Demokrat, begitu ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi, siapapun dan apapun jabatannya dalam partai harus legowo melepaskan jabatannya di partai," kata Benny saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Transaksi Ratusan Miliar Perjudian Gubernur Lukas Enembe di Kasino

Benny menegaskan partainya tidak akan melindungi bagi kadernya yang terlibat kasus korupsi.

"Partai tidak melindungi siapapun yang kena kasus korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan