Kasus Lukas Enembe
KPK Akan Berangkat ke Singapura Temui Penghubung Gubernur Lukas Enembe Terkait Aliran Rp 560 Miliar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan pihaknya telah mengantongi nama penghubung Lukas Enembe di Singapura.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur Papua Lukas Enembe diketahui memiliki seorang penghubung di Singapura terkait tindak pidana pencucian uang.
Penghubung tersebut adalah seorang warga negara Singapura.
Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka, Demokrat: Harus Adil, Jangan Tajam ke Lawan Tapi Tumpul ke Kawan!
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan pihaknya telah mengantongi nama penghubung Lukas Enembe di Singapura.
“Tinggal nanti kita upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/9/2022).
KPK juga akan mendalami apakah penghubung itu terlibat aktif atau pasif dalam membantu Lukas Enembe menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.
Karyoto mengatakan, pada pekan ini KPK akan bertolak ke Singapura menemui (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura.
“Ini juga menjadi bahan pembahasan nanti hal-hal yang terkait dengan Singapura, baik beberapa orang yang kita cari,” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK merilis laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi keuangan Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Tunggu Kedatangan Lukas Enembe di Jakarta, Kuasa Hukum: Jika Mau Periksa, Datang Saja ke Papua
Hasilnya, PPATK menemukan 12 transaksi tidak wajar yang dilakukan Lukas Enembe.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, salah satu di antaranya terkait setoran tunai ke kasino judi online sebesar Rp 560 miliar.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Ivan, Selasa
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyimpanan dan transaksi mencurigakan dari Lukas Enembe. Salah satunya adalah setoran tunai ke kasino judi Rp 560 miliar.
KPK Kumpulkan Bukti
KPK menyatakan akan mengumpulkan alat bukti dugaan pencucian uang Gubernur Papua Lukas Enembe terkait transfer Rp 560 miliar ke kasino judi di luar negeri.
Baca juga: Lukas Enembe Tak akan Tinggalkan Papua, Kuasa Hukum: Jika KPK Ingin Periksa Silakan Temui ke Papua
Melalui laporan hasil analisis (LHA) PPATK, terdapat 12 temuan terkait aktivitas keuangan Lukas Enembe
Terkait hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, LHA yang dirilis PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen.
Agar pemahaman publik utuh, dalam penyidikan KPK mesti melakukan upaya pembuktian.
“Kalau kemudian satu informasi terkait dengan laporan hasil analisis, maka berikutnya adalah dibuktikan,” kata Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/9/2022).
Beberapa alat bukti itu harus dilengkapi oleh KPK, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, ahli, keterangan tersangka, dan lainnya.
Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya tidak bisa serta merta membenarkan suatu informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Ali mengatakan pihaknya akan menelusuri temuan PPATK lebih lanjut.
KPK juga disebut akan mengumumkan kepada publik terkait informasi perkara Lukas Enembe.
“Seluruh informasi pasti kita kembangkan,” ujar Ali.
Sebelumnya, PPATK membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe: Pak Mahfud MD Jangan Perkeruh Situasi Papua
Salah satu dari 12 temuan PPATK merupakan setoran tunai yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp 560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 5 September lalu.
Pengacaranya, Roy Renin menyebut KPK menduga Lukas Enembe menerima Rp 1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Namun, hingga saat ini KPK belum berhasil memeriksa Lukas Enembe. Sebab, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK pada 12 September lalu di Mako Brimob Papua.
Di sisi lain, rumah Lukas Enembe juga dijaga banyak massa.
Berita ini telah tayang di Kompas.com