Kasus di Mahkamah Agung
MA Tanggapi Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Ungkap Keberadaannya Terkini
Mahkamah Agung tanggapo soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap, Jumat (23/9/2022).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
Merespons kabar tersebut, pihak Mahkamah Agung pun merasa prihatin atas kasus yang melibatkan Sudrajad Dimyati.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangan pers terkait kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9/2022).
"Rasa prihatin atas kejadian sama-sama kita tahu bersama dari kemarin."
"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung, Bapak Sudrajat Dimyati, bagi Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," katanya.
Baca juga: MUI Bicara Keprihatinan Publik terhadap Hukum Indonesia Usai Hakim Agung MA Jadi Tersangka KPK
MA, kata Andi, memastikan Sudrajad Dimyati akan memenuhi panggilan KPK.
"Pak Sudrajat akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," imbuhnya.
Andi menjelaskan, Hakim Agung Sudrajat sudah mengetahui adanya panggilan KPK.
"Pak Sudrajat memang sudah dipanggil dan tentunya bersiap akan memenuhi panggilan KPK" ucapnya.
Ketika disinggung mengenai keberadaan Hakim Agung, Andi menyebut, Sudrajat sempat datang ke kantor pagi ini, Jumat (23/9/2022).
"Jadi, Pak Sudrajat tadi malam masih di rumahnya, tadi pagi juga ada ketemu dengan kami (ke kantor) dan meminta restu untuk menghadiri, kami juga mendorong menghadiri panggilan KPK," jelas Andi.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung.
Meliputi seorang Hakim Agung hingga pengacara.
Kesepuluh tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA setelah ditemukan bukti yang cukup oleh KPK.

Dari sepuluh tersangka, enam di antaranya sudah dilakukan penahanan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup maka KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/9/2022).
Adapun 10 orang tersebut, meliputi seorang Hakim Agung di MA berinisial SD, ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.
Kemudian, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung, YP dan ES selaku pengacara.
Ada juga dari pihak swasta, yakni tersangka HT dan IDKS, Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Kini, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari.
“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ucap Firli.
Enam tersangka yang sudah ditahan, yakni, ETP, DY, MH, AB, YP dan ES.
Sementara bagi para tersangka yang belum ditahan diminta agar bersikap kooperatif.
“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” ucap Firli.

10 Tersangka yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Suap di KPK
Sebelumnya, KPK menerima laporan adanya penyerahan sejumlah uang tunai.
Secara terpisah, Tim KPK menangkap tersangka di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
Hingga Kamis (22/9/2022), KPK telah menetapkan 10 tersangka dugaan suap di MA, di antaranya
- Hakim Agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati
- Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Baca juga: KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Jika Tidak Kooperatif, Kami Tangkap
- Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA
- Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara
- Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus di Mahkamah Agung