Kasus di Mahkamah Agung
Pengacara Yosep Parera yang Ditangkap KPK Dikenal Ramah dan Merakyat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/9/202) sore.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/9/202) sore.
Sejumlah orang diamankan KPK dalam OTT itu.
Satu diantaranya lawyer kondang Yosep Parera.
Yosep dibawa oleh KPK saat berada di kantornya di Jalan Semarang Indah, Tawangmas, Semarang Barat.
Dwi Marzuki, petugas keamanan di Kompleks Kantor Hukum Yosep Parera, kepada Tribunjateng.com, Jumat (23/9/2022) tak menyangka Yosep terjaring OTT KPK.
Baca juga: Profil dan Motto Hidup Sederhana Ala Yosep Parera, Pengacara yang Diduga Suap Hakim Agung
Pasalnya Yosep selama ini dikenal warga sebagai orang yang merakyat.
"Sering menggelar kegiatan sosial, sampai membantu warga. Ia juga ramah, Kantor Hukum Yosep juga terbuka untuk semua orang. Ia acapkali ngobrol dengan satpam di sini, pokoknya baik orangnya," katanya.
Aktivitas Kantor Seperti Biasa
Jumat (22/9/2022) siang, beberapa lawyer juga keluar masuk di kantor hukum itu.
Beberapa lawyer juga mengakui adanya OTT di kantor hukum itu.
Meski demikian, mereka tak banyak berstatmen mengenai kasus yang melilit Yosep Parera.
"Terkait kasus tersebut kami belum bisa berkomentar apapun, namun kami hargai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Muhammad Amal Lutfiansyah, satu di antara lawyer Kantor Hukum Yosep Parera.
Ia berujar, Yosep Parera ada di kantor saat OTT dilakukan, namun ia tidak berada di kantor hukum tersebut.
"Sampai sekarang kami belum bisa berkomunikasi dengan Yosep Parera. Terkait perkaranya kami juga belum bisa menjelaskan secara detail," ucapnya.
Menyoal pengakuan dan pernyataan Yosep Parera di KPK mengenai buruknya sistem negara juga ditanggapi Lutfiansyah.
"Tidak bisa dipungkiri masih banyak oknum yang memanfaatkan celah hukum di negara ini," imbuhnya.
Baca juga: Profil Yosep Parera: Perintis Rumah Pancasila, Kini Jadi Tersangka Suap Hakim Agung yang di OTT KPK
Daftar Tersangka Kasus Suap di MA
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang diduga melibatkan Hakim Agung.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya mengatakan, dari 10 tersangka tersangka suap MA empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.
Berikut ini daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:
1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
5. Redi (RD) PNS MA
6. Albasri (AB) PNS MA
Berikut ini daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:
1. Yosep Parera (YP) selaku pengacara
2. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
3. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Eksklusif Pengakuan Penjaga Komplek Kantor Hukum Yosep Parerai: Ada 3 Orang Seperti Bawa Senjata Api