Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Komisi III DPR Dukung KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe: Jangan Ragu Tegakkan Hukum

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta KPK tidak ragu dalam menegakkan hukum sesuai perundang-undangan.

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua, Lukas Enembe. DPR mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas kepada Gubernur Papua Lukas Enembe berupa penjemputan secara paksa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas kepada Gubernur Papua Lukas Enembe berupa penjemputan secara paksa.

Sebab sampai dua kali panggilan, Lukas masih menolak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta KPK tidak ragu dalam menegakkan hukum sesuai perundang-undangan.

"Apa pun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain akan dikenakan jemput paksa," tegas Habiburokhman, Selasa (27/9/2022).

KPK telah dua kali memanggil Lukas untuk dimintai keterangan. Pertama pada Senin, 12 September. Panggilan kedua pada Senin, 26 September.

Namun, Lukas tidak hadir memenuhi kedua panggilan tersebut. Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, kliennya dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta.

Di sisi lain, massa coba menghalangi proses hukum dengan menggelar aksi unjuk rasa dan menjaga kediaman Lukas Enembe di Papua.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Main Judi di Singapura saat Sakit, Pengacara: Santai-santai Cari Hiburan

Habiburokhman menanggapi aksi massa tersebut.

Menurut dia, seharusnya kuasa hukum dan pembela Lukas Enembe membela sesuai koridor hukum.

Jika tidak puas dengan proses hukum di KPK, bisa memanfaatkan forum praperadilan.

"KPK menetapkan orang menjadi tersangka, tentu ada bukti-bukti. Kalau tidak puas dengan sikap KPK ada mekanisme namanya praperadilan, dijalankan saja," ujar Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mendorong Lukas Enembe datang memenuhi panggilan KPK.

Arsul mengingatkan bahwa pihak yang dipanggil KPK memiliki hak membela diri dan diberi pendampingan oleh kuasa hukum.

Baca juga: KPK Sayangkan Sikap Lukas Enembe yang Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Alasan Sakit Diragukan

"Kalau dipanggil penegak hukum itu datang saja. Itu lebih baik. Itu memberikan kesan bahwa kita ini gentle menghadapi sebuah kasus," kata Arsul.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta Lukas Enembe menaati aturan hukum.

Jangan malah menggunakan kekuasaan yang cenderung berkesan memecah belah.

"Bukan pakai kekuasaan yang kecenderungan kesannya seperti separatis," tegas Desmond.(Willy Widianto)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan