Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Dinilai Korban Palsu Kekerasan Seksual, Tak Antusias padahal Minta Perlindungan
Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dinilai menjadi korban palsu kekerasan seksual.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dinilai menjadi korban palsu kekerasan seksual.
Putri dinilai tidak antusias dengan upaya LPSK padahal meminta perlindungan.
LPSK juga menyebut Putri Candrawathi menjadi pemohon paling unik.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini terus bergulir.
Beberapa waktu lalu, Komnas HAM membeberkan temuannya mengenai dugaan kuat peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022), dari tayangan YouTube Kompas TV.
Dalam pemeriksaannya, Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: 14 Tahun LPSK Berdiri, Hanya Putri Candrawathi yang Minta Perlindungan Tapi Tidak Mau Bicara
Putri bahkan juga mengaku diancam setelah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) justru mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan laporan kekerasan seksual Putri Candrawathi.

"Ada banyak catatan yang kami punya, secara materiel biasanya yang terjadi ketika ada korban kekerasan seksual, pelaku adalah orang yang memiliki relasi kuasa," kata Wakil LPSK, Edwin Partogi dalam program Kompas Malam KOMPAS TV, Senin (26/9/2022).
Sementara dalam kasus tersebut, Brigadir J merupakan ajudan atau bawahan suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo.
LPSK menilai Putri Candrawathi dinilai lebih memiliki relasi kuasa dibanding Brigadir J.
Kejanggalan lain yang diungkap LPSK yakni soal adanya saksi dan tempat kejadian perkara.
Berdasar pengalaman LPSK, korban akan merespons upaya LPSK untuk mendalami peristiwa yang mereka alami.
Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan LPSK pada 14 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi dinilai tidak responsive dan tidak antusias.
"Hal ini berbeda dari Ibu PC, sebagai pemohon, orang yang membutuhkan perlindungan dari LPSK, tapi kok tidak responsif, tidak merespons dan tidak antusias," kata Edwin.
Edwin pun menilai Putri Candrawathi sebagai korban palsu dari kekerasan seksual.
"Peristiwa yang awalnya diklaim kekerasan seksual di Duren Tiga, dihentikan kepolisian, yakni oleh Bareskrim. Itu menunjukkan bahwa PC adalah korban palsu dari kekerasan seksual," katanya.
Pada kesempatan lain, Edwin menyebut bahwa permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi sebagai permohonan paling unik.
"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum," ujar Edwin, dalam acara Gathering Media di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022), mengutip Kompas.com.
Edwin menyebut, sepnjang LPSK berdiri, belum ada pemohon yang tidak mau dimintai keterangan guna proses perlindungan.
Hanya Putri Candrawathi yang menjadi pemohon dan engan memberikan keterangan.
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal, dia yang butuh LPSK."
"Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," kata Edwin.
(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas TV)