Kasus Lukas Enembe
Demokrat Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Gubernur Papua Lukas Enembe
Partai Demokrat menawarkan bantuan hukum bagi Lukas Enembe untuk mendampingi kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Gubernur Papua itu.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara soal kasus yang menyeret kadernya, Lukas Enembe.
AHY mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum bagi Gubernur Papua itu jika dibutuhkan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam organisasi partainnya.
"Partai Demokrat tak akan melakukan intervensi dalam proses hukum untuk apapun, tapi Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan."
"Ini berlaku sama kepada semua kader Partai Demokrat," kata AHY saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022) dikutip dari tayangan KompasTv.
Lanjut AHY mengingatkan, agar jangan ada politisasi dalam penanganan kasus hukum kadernya itu.
Baca juga: Lukas Enembe Disebut Contoh Pejabat Tak Baik, Kasusnya Bisa Dihentikan dan Hanya Dibela Keluarganya
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
"Partai demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan."
"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press," katanya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi.
Dengan status tersangka itu, AHY pun menyatakan akan menonaktifkan Lukas dari jabatannya sebagai Ketua DPD Demokrat Provinsi Papua.

AHY menunjuk Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Papua.
"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY.
Meski demikian, AHY mengatakan, Lukas akan kembali menjabat jika pada akhirnya tak terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.