Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Moeldoko: Polri Sudah Jalankan Perintah Presiden
Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera naik ke persidangan, KSP Moeldoko puji kinerja Polri, Kamis (29/9/2022).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J segera disidang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan kelengkapan berkas kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (28/9/2022).
Setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21, proses persidangan menanti Ferdy Sambo Cs.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengatakan proses hukum kasus Brigadir J bakal naik ke persidangan.
"Saya pikir semuanya sudah tahu persoalan ini sebentar lagi akan persidangan, tunggu saja proses hukumnya," kata Moeldoko saat konferensi pers di soal isu-isu terkini di Kantor Bina Graha, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Untuk itu, Moeldoko meminta masyarakat menunggu proses hukum yang berlangsung.
Baca juga: Jaga Kemandirian Hakim, Komisi Yudisial Pastikan Akan Pantau Sidang Ferdy Sambo Dkk
Lebih lanjut, Moeldoko memuji kinerja insitusi Polri.
Menurutnya, Polri telah melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.
"Intinya, bahwa institusi kepolisian telah menjalankan perintah presiden, semuanya diproses dengan cepat transparan dan terbuka, itu sudah dijalankan," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD menyampaikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, namun tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD, Rabu (28/9/2022).
"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," lanjutnya.
Dikutip dari situs resmi Polri, Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.
"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," terang Mahfud.

Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tegasnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi turut mengapresiasi kinerja penyidik dan Kejagung.
"Bahwa berkas perkara sudah diumumkan P-21 oleh Kejagung tadi siang."
"Kami sangat mengapresiasasi dan akan terus berkoordinasi untuk dapat segera mempelajari berkas proses pengadilan yang objektif," kata Arman Hanis dalam keterangan pers, Rabu (28/9/2022).
Arman Hanis juga mengungkapkan, pihaknya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.
Ia menambahkan, kliennya akan memenuhi pemeriksaan dan mengakui secara terbuka di persidangan.
"Ferdy Sambo dan Putri sangat kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum," jelas Arman Hanis.
Diketahui, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan melanjutkan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara di sidangkan di pengadilan.

Jaksa Agung Pastikan Sidang Ferdy Sambo Cs akan Berlangsung Profesional
Diberitakan Tribunnews.com, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanudin memastikan tidak ada upaya pendekatan orang terhadap jaksa yang dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo cs.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyebut, pihaknya akan menjalankan tugas secara profesional.
“Saya jamin tidak ada," papar Jaksa Agung saat wawancara eksklusif yang ditayangkan pada program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut, menjawab jurnalis senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo yang bertanya tentang apakah ada upaya pendekatan terhadap jaksa yang dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo cs.
Persidangan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat, kata Jaksa Agung, akan berlangsung secara profesional.
"Saya selalu katakan pada teman-teman, saya butuh jaksa yang pintar tapi berintegritas, dan kita buktikan di dalam pelaksanaan-pelaksanaan kerja,” imbuhnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Menyesal, Sangat Emosional saat Bunuh Brigadir J, Siap Mengaku di Persidangan
Pesan Ferdy Sambo dan Istrinya
Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, kliennya telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
Hal itu disampaikan saat keterangan pers pada Rabu (28/9/2022), pasca pengumuman status berkas perkara Ferdy Sambo dan keempat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Arma Hanis mengungkapkan, Ferdy Sambo siap mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan secara tegas.
Selanjutnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo pun menyampaikan pesan dan harapan mantan Kadiv Propam beserta istrinya.
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri: Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan."
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan," ucap Arman Hanis.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dedik Priyanto, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi