Biaya Bikin SIM Baru 2022, Ini Nominal hingga Syarat Pembuatannya
Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru 2022. Biaya pembuatan SIM berbeda tergantung dari jenis SIM yang dibuat.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Oktober 2022.
SIM merupakan surat yang wajib dibawa bagi setiap pengguna kendaraan bermotor ketika sedang berkendara.
Penggolongan jenis SIM juga berbeda beda sesuai dengan kendaraan yang tengah dikendarai.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, penggolongan jenis SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan tersebut membagi SIM menjadi SIM A hingga SIM D serta SIM Internasional.
Pembuatan SIM dapat dilakukan bagi pengendara mulai dari usia 17 tahun.
Baca juga: Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya
Bagi pengendara yang ingin membuat SIM, simak daftar biaya pembuatan SIM baru yang dikutip dari polantassurabaya.id.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan.
PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.
Adapun untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut.
- SIM C Rp100.000
- SIM A Rp120.000
- SIM A Umum Rp120.000
- SIM BI/Umum Rp120.000
- SIM BII/Umum Rp120.000
- SIM D Rp50.000
Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas
Biaya Pembuatan SIM Perpanjangan
- SIM C Rp75.000
- SIM A Rp80.000
- SIM A Umum Rp80.000
- SIM BI/Umum Rp80.000
- SIM BII/Umum Rp80.000
- SIM D Rp30.000
Syarat Pembuatan SIM
Sebelum pelakukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Syarat Usia
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
2. Syarat Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)