Jumat, 15 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Sudah Sampai Tahap 4 Tapi Belum Dapat? Cek Hal Berikut

BSU sudah cair sampai tahap 4, namun masih belum dapat? Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Cek selengkapnya di artikel ini.

IG @kemnaker
BSU sudah cair sampai tahap 4, namun masih belum dapat? Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Cek selengkapnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 tahap keempat telah dicairkan mulai Senin (3/10/2022) kemarin.

Informasi tentang pencairan BSU tahap 4 ini disampaikan Kemnaker melalui postingan Instagram @kemnaker.

"#BSU2022 Tahap 4 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima," tulis postingan (3/10/2022).

Untuk itu, penerima bisa mengecek rekening masing-masing.

BSU sudah cair sampai tahap 4, namun masih belum dapat?

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan mengenai BSU Kemnaker, yakni:

1. Pastikan Anda memenuhi sebagai syarat penerima, yaitu:

- Memiliki NIK yang valid

- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Tidak pernah menerima bantuan pemerintah pada program kartu prakerja, program keluarga harapan atau BLT sembako/BBM dan bantuan produktif untuk usaha mikro

2. Pastikan notifikasi BSU tersalurkan

3. Pastikan rekening Anda aktif

Alasan BSU Belum atau Tidak Cair

1. Data Anda belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyalurannya dilakukan secara bertahap

2. Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU karena telah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan atau BLT sembako/BBM dan bantuan produktif untuk usaha mikro

3. Data rekening duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK dan tidak terdaftar

Baca juga: BSU Tahap 4 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Untuk mengecek notifikasi penerima BSU, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka website kemnaker.go.id atau klik di sini

2. Daftar Akun

- Login ke laman account.kemnaker.go.id

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung

- Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka).

- Lalu Klik 'daftar sekarang'

- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta

- Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi

- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun

3. Lakukan login

4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi

5. Cek Notifikasi

- Tahap 1: Calon

Notifikasi ini akan muncul jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Tahap 2: Penetapan

Notifikasi ini muncul jika Anda telah resmi menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Tahap 3: Penyaluran

Tahap terakhir ini akan muncul di laman notifikasi Anda jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.

(Tribunnews.com, Widya) 

Info BSU Lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan