CARA Perpanjang SIM Online di Digital Korlantas Polri, Siapkan 4 Dokumen dan 2 Hasil Tes
Cara perpanjangan SIM Online di Digital Korlantas Polri, siapkan 4 dokumen dan 2 hasil tes, yaitu ters psikologi dan kesehatan. Berikut rinciannya.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Polri telah menyediakan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Perpanjangan SIM online dapat dilakukan mulai dari 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Adapun biaya perpanjangan SIM bervariasi, tergantung jarak SATPAS dan alamat penerima SIM.
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pengguna harus mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan secara online.
Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini, dikutip dari Digital Korlantas.
Baca juga: Biaya Bikin SIM Baru 2022, Ini Nominal hingga Syarat Pembuatannya
Cara Registrasi Akun Digital Korlantas Polri
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store
2. Masukkan nomor HP, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS
3. Masukkan kode OTP di kolom aplikasi Digital Korlantas Polri
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Baca juga: Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya
Cara Perpanjangan SIM Online
1. Masuk ke akun di aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Klik "SIM", pilih "Perpanjangan SIM"
3. Baca syarat dan ketentuan yang berlaku:
- Foto fisik E-KTP
- Foto fisik SIM
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto
*) Syarat pas foto:
- Latar belakang warna Biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
- Tidak menggunakan kacamata
- Tidak menggunakan hijab berwarna biru
- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci
- Foto wajah menghadap ke depan
4. Masukkan data-data tersebut sesuai dengan kolom
5. Klik "lanjutkan"
6. Silakan mengikuti tes psikologi di laman epPsi dan tes kesehatan di laman erikkes.id
- Tes psikologi akan dikenakan biaya sebesar kurang lebih Rp 37.500, yang dibayar melalui transfer
- Tes kesehatan dapat dilakukan secara gratis dengan memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang berada di luar Provinsi
- Hasil tes psikologi dan tes kesehatan akan terintegrasi secara langsung di akun pengguna Digital Korlantas Polri.
7. Kembali ke aplikasi Digital Korlantas, pilih lokasi "SATPAS"
Pilih SATPAS terdekat untuk menekan biaya pengiriman SIM.
8. Selanjutnya, masukkan data rekening pengembalian
9. Lalu, isi alamat penerima SIM dengan benar
10. Cek data data yang sudah Anda masukkan, jika sudah benar, klik "Konfirmasi data"
11. Anda akan diminta melakukan pembayaran SIM sesuai dengan nominal yang tertera.
Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas
Cek e-mail Anda untuk mengecek nomor rekening Digital Korlantas dan melakukan pembayaran perpanjangan SIM.
Batas waktu pembayaran perpanjangan SIM adalah 1 x 24 jam.
Jika terlewat dari batas waktu, maka dapat mengajukan pembayaran ulang untuk mendapat nomor token yang baru.

12. Setelah pembayaran selesai, Anda dapat menunggu SIM diproses atau dibatalkan.
Jika dibatalkan, Anda dapat mengajukan perpanjangan ulang atau menghubungi SATPAS yang Anda tunjuk untuk memperpanjang SIM.
Jika "diproses", maka Anda hanya perlu menunggu SIM hingga selesai dan dikirim ke alamat Anda.

*) Catatan:
- Jam operasional SATPAS: Senin s/d Sabtu pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat
- SIM dapat diperpanjang mulai dari 90 hari sebelum tanggal berlaku SIM berakhir
- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan pemohon melakukan registrasi SIM baru
- Pemohon menyiapkan data rekening pengembalian yang masih aktif
Jika pengejuan berkas perpanjangan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon dikurangi biaya admin Rp 10 ribu dan biaya transfer antar bank (selain BNI) sebesar Rp 6.500.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Perpanjangan SIM Online