Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Pekan Depan

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews/JEPRIMA
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejagung akan menyerahkan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan, Rabu (5/10/2022) Tribunnews/Jeprima. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke pengadilan Senin (9/10/2022) pekan depan. 

Berkas tersebut terdiri dari dua perkara.

Yakni terkait pembunuhan berencana dan obstraction of justice atau upaya perintangan penyidikan.

"Sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum."

"Kami sesegara mungkin, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan terus perbaiki."

"Paling lambat hari senin sudah dilimpahkan di pengadilan," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil zumhana, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv. 

Baca juga: Kejagung akan Tahan Ferdy Sambo dan Semua Tersangka Kasus Brigadir J, Ada 3 Lokasi Penahanan

Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J

Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC). 

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Kejagung Akan Tahan Semua Tersangka

Dalam kesempatan yang sama Fadil juga menyatakan akan menahan seluruh tersangka kasus Brigadir J.  

"Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil. 

Adapun penahanan akan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. 

Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN) serta Arif Rahma Arifin (ARA) akan ditahan di Mako Brimob. 

Kemudian terhadap Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo(BQ) dan Irfan Widyanto (IW) akan ditahan di Bareskrim Polri. 

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Putri Candrawathi (PC) dan Ferdy Sambo(FS). Keduannya merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.  (KOMPAS.com Rahel Narda/Kristianto Purnomo)

"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim  terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," 

"Terhadap yang lain CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim," kata Fadil. 

Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akan ditahan di Rutan Kejagung

"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," lanjutnya. 

Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.

"Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin proses ini secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan tersangka ke persidangan," tuturnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan