Aplikasi Trading Ilegal
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Binomo
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo.
Hal itu berdasarkan sidang pembacaan amar tuntutan perkara Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022) malam.
Adapun Indra Kenz dihadirkan secara daring dari Rutan Salemba.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum Yommy Desatria dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Selain itu, Indra Kenz juga dijatuhkan hukuman denda Rp 10 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 12 bulan.
Baca juga: Hakim Heran Ada Mantan Afiliator Binomo yang Tak Jadi Tersangka Seperti Indra Kenz, Ini Jawab Polisi
"Kemudian menyatakan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Indea Kenz dinyatakan jaksa penuntut umum terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
Baca juga: Indra Kenz Sebut Kesombongannya Cuma Kepentingan Konten, Ungkap Penyesalannya pada Paris Pernandes
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Bahwa agenda selanjutnya pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tanggal 10 Oktober 2022," katanya.
Indra Kenz mengaku menyesal
Indra Kenz, terdakwa kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo, ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Saat dibesuk Paris Pernandes, Indra Kenz mengaku menyesal karena kontennya membuat orang lain mengalami kerugian.
Indra Kenz mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Aku nggak nyangka ternyata dari kontenku ada orang yang dirugikan. Aku sangat menyesal dan aku siap bertanggungjawab menjalani ini semua," ucap Indra Kenz dikutip Tribunnews.com dari TikTok Paris Pernandes, Selasa (30/8/2022).
Ia juga menyesal karena selama ini sudah membuat konten sombong-sombongan di sosial media.
Baca juga: Dijenguk Paris Pernandes, Wajah Chubby Indra Kenz Disorot Netizen, Disangka Senang Hidup di Penjara
Indra Kenz mengakui kesalahannya membuat konten tersebut karena masyarakat Indonesia menganggapnya benar-benar sombong.
"Aku menyesal dengan kejadian ini, karena kan aku awalnya bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten," ujar Indra Kenz.
"Mungkin yang kenal aku tahulah, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong. Tapi aku salah dengan konten seperti itu," tambahnya.

Diakhir video, Indra Kenz meminta didoakan agar dirinya dapat berubah menjadi orang lebih baik lagi.
"Semuanya bantu doa ya teman-teman, aku akan lebih baik lagi ke depannya," tandasnya.
Sekedar informasi, Indra Kenz masih menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan kasus penipuan Binomo.
Sudah sekiranya empat bulan Indra menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus tersebut.