Beda Talak 1, 2, dan 3, Dilengkapi 6 Alasan Jatuhnya Talak dari Suami kepada Istri
Beda talak 1, 2, dan 3. Talak adalah lepasnya ikatan pernikahan atau cerai. Berikut ini 6 alasan jatuhnya talak dari suami kepada istri.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perbedaan talak satu, dua, dan tiga.
Talak artinya melepaskan ikatan.
Menurut istilah, talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak.
Hukum talak adalah makruh, karena talak merupakan perbuatan halal namun sangat dibenci oleh Allah SWT.
Adapun bilangan talak maksimal tiga kali, dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam untuk SMA kelas XII oleh Husni Thoyar dalam aplikasi BSE.
Dalam talak satu dan dua masih diperbolehkan rujuk, sementara talak tiga mewajibkan syarat tertentu untuk bisa rujuk.
Baca juga: Rizky Billar Talak Lesti Kejora, Sebelumnya Tutup Mulut Istri karena Ogah Didengar Ribut oleh Mertua
Talak satu dan dua
Talak satu dan dua disebut talak Raj'i, yaitu talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi.
Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya.
Dalam talak satu dan dua ini, suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.
Talak bain sughra juga termasuk dalam talak satu dan dua.
Bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri).
Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya.
Talak Tiga
Talak tiga disebut talak bain kubro.
Talak ini adalah talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda.
Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat:
- Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain;
- Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru;
- Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.
- Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru.
Baca juga: Rizky Billar Disebut Sudah Talak Satu Lesti Kejora, Pengacara Ungkap Sempat Terjadi Pertengkaran
Alasan jatuh talak
Berikut ini alasan-alasan jatuhnya talak, dikutip dari Kemenag.
1.) Ila’
Ila' adalah sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya.
Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah.
Masa tunggunya adalah empat bulan.
Jika sebelum empat bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah.
Bila sampai empat bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.
2.) Lian
Lian adalah sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina.
Sumpah itu diucapkan empat kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata: ”Laknat Allah Swt. atas diriku jika tuduhanku itu dusta”.
Istri juga dapat menolak dengan sumpah empat kali dan yang kelima dengan kata-kata: ”Murka Allah Swt. atas diriku bila tuduhan itu benar”.
3.) Dzihar
Dzihar yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti: "Engkau seperti punggung ibuku”.
Ucapan ini mengandung pengertian ketidaktertarikan lagi dari suami kepada istri.
Adapun jika suami memanggil istrinya dengan sebutan ”Mama atau Ibu” dengan niat suami mengutarakan rasa sayang kepada istri bukanlah disebut Dzihar.
Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah satu cara menceraikan istri.
Baca juga: Fakta Lain KDRT Rizky Billar Diungkap Pengacara, Lesti Kejora Marah Dengar Kata Talak Lalu Menyerang
4.) Khulu’ (talak tebus)
Khulu’ yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami.
Talak tebus biasanya atas kemauan istri.
Penyebab talak antara lain:
- istri sangat benci kepada suami;
- suami tidak dapat memberi nafkah;
- suami tidak dapat membahagiakan istri.
5.) Fasakh
Fasakh adalah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu:
Karena rusaknya akad nikah seperti:
- diketahui bahwa istri adalah mahram suami;
- salah seorang suami / istri keluar dari agama Islam;
- semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam.
Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti:
- terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat;
- suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga;
- suami dinyatakan hilang.
- suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.
6.) Hadhanah
Hadhanah artinya mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil.
Jika suami/istri bercerai yang berhak mengasuh anaknya adalah:
a. ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya;
b. jika si ibu telah menikah lagi hak mengasuh anak adalah ayahnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Talak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-talakperceraian-6666.jpg)