OTT KPK di Universitas Lampung
KPK Geledah Tiga Kampus PTN Dalami Dugaan Suap Mahasiswa Baru Rektor Karomani
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga perguruan tinggi negeri (PTN) selama dua pekan terakhir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga perguruan tinggi negeri (PTN) selama dua pekan terakhir.
PTN dimaksud antara lain Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau Pekanbaru dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan merupakan tindak lanjut pengumpulan alat bukti kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) tahun 2022 di Universitas Lampung dengan tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani dan kawan-kawan.
Baca juga: KPK Duga Rektor Karomani Adakan Seleksi Tertutup Calon Mahasiswa Baru Unila
"Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, tim penyidik sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 perguruan tinggi negeri," kata Ali, Senin (10/10/2022).
"Adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut di antaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya," katanya menambahkan.
Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan berbagai alat bukti dari hasil geledah di Untirta, Unri, dan USK.
Seperti berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan maba, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.
"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.
Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022) di Bandung.
Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.
Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp5 miliar.
KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
KPK mensinyalir Karomani menerima uang lebih dari satu orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpk-tetapkan-rektor-universitas-lampung-tersangka-suap_20220821_123840.jpg)