Minggu, 31 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Persidangan Ferdy Sambo dkk Akan Digelar Terbuka di Ruang Sidang Utama

(PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. 

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J

Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang secara terbuka di Ruang Sidang Utama.

"Terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput," kata Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu pada Senin (10/10/2022). 

Akan tetapi, awak media dan masyarakat umum dipersilakan menonton dari monitor yang disediakan di luar ruang sidang. Hal itu dikarenakan keterbatasan kapasitas ruang sidang.

"Di selasar akan disiapkan monitor," ujar Saut. 

Dalam persidangan nanti, seluruh tersangka, termasuk Ferdy Sambo akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang. 

Tetapi pihak PN Jakarta Selatan belum memastikan penempatan seluruh tersangka di dalam sel.

Termasuk apakah sel Ferdy Sambo dipisah dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakimnya," kata Saut. 

Adapun nama-nama hakim dalam persidangan kasus ini akan ditentukan pada hari yang sama dengan pelimpahan surat dakwaan ke PN Jakarta Selatan.

Jika pelimpahan berkas dilaksanakan pada hari ini, maka nama-nama Majelis Hakim dapat dilihat di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada malam ini.

"Keluar hari ini (nama-namanya). Tapi dia perlu sinkron dari website kita." 

Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Terus Sempurnakan Mekanisme Pengamanan Sidang Ferdy Sambo Cs

Sebagai informasi, hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan surat dakwaan kasus ini kepada PN Jakarta Selatan.

"Diusahakan jam tiga (sore)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief pada Senin (10/10/2022). 

Terdapat berkas perkara dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang akan dilimpahkan, yaitu: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. 

Selain itu, ada pula berkas perkara dari tujuh tersangka obstruction of justice dalam penanganan perkara tersebut, yaitu: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved