Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Terkait Tragedi Kanjuruhan, 31 Anggota Polri Diperiksa, 20 di Antaranya Diduga Langgar Etik
Sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam kasus tragedi di Kanjuruhan, Malang dan akan disidang etik di Polda Jatim.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengumumkan sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam kasus tragedi di Kanjuruhan, Malang.
Hingga kini, sebanyak 31 anggota Polri telah diperiksa dan 20 di antaranya diduga langgar kode etik.
"Proses masih berlangsung, dari hasil konfirmasi saya ke tim, hari ini (Senin) juga sedang pendalaman pemeriksaan terkait 31 personel yang sudah diperiksa."
"Dan 20 orang yang dinyatakan terduga pelanggar etik ini nanti akan terus diproses," kata Dedi dalam keterangan pers, Senin (10/10/2022).
Selanjutnya, Dedi menyebut, pihaknya akan memproses anggota Polri yang diduga melanggar etik.
Nantinya, para terduga pelanggar etik bakal disidang etik di Polda Jawa Timur.
Baca juga: Polisi Identifikasi Pelaku Perusakan dalam Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan Lewat Rekaman CCTV
"Tentunya pelaksanaan sidang (etik) nanti akan dilaksanakan di Polda Jatim," jelas Dedi.
"Apabila ada update-nya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," imbuhnya.
Dikutip dari Tribratanews.sulut.polri.go.id, sebelumnya Dedi merinci 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Di mana enam dari personel Polres Malang, yakni berinisial FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.
Kemudian, ada 14 personel dari Satbrimobda Jatim, yaitu AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Sementara itu, dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang meninggal ini, Polri telah menetapkan enam tersangka.
Termasuk AHL, Direktur Utama PT LIB, AH, Ketua Panitia Panpel (Panpel), dan SS, Security Officer.
Para tersangka dijadwalkan diperiksa pada Selasa (11/10/2022) besok.
