Sabtu, 15 November 2025

Polisi Tembak Polisi

Saat Kuat Maruf Kompori Putri Candrawathi Agar Lapor Ferdy Sambo Usai Insiden di Rumah Magelang

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata sempat dipanggil untuk menemui Putri Candrawathi yang berada di kamar selama 15 menit.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

"Lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Limiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar terdakwa Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur, saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya 'ada apa bu?' dan dijawab terdakwa Putri Candrawathi 'Yosua dimana?'," bunyi dakwaan tersebut.

Putri kemudian meminta kepada Bripka RR agar Brigadir J menemui dirinya di dalam kamar. Sesuai mendapat perintah, Bripka RR terlebih dahulu mengamankan senjata milik Brigadir J ke kamar anak Sambo bernama Tribrata Putra Sambo.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai 1 untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo," bunyi surat dakwaan itu.

Baca juga: Ini Ucapan Kuat Maruf Kepada Putri Candrawathi Usai Insiden di Magelang: Ibu Harus Lapor Bapak!

Setelah itu, Bripka RR menemui Brigadir J terkait keributan antara dirinya dengan Kuat Ma'ruf. Brigadir J kemudian menjawab dirinya bingung karena tiba-tiba dimarahi oleh Kuat Ma'ruf. 

Bripka RR kemudian meminta Brigadir J untuk menghadap Putri yang berada di kamarnya. Namun, Brigadir J sempat menolak permintaan Bripka RR hingga akhirnya mau menemui Putri di kamarnya.

Ucapan Kuat Maruf ke Putri Candrawathi

Detik-detik seusai insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Seusai insiden itu, Kuat Maruf sempat meminta Putri Candrawathi melaporkan insiden itu kepada sang suami, Ferdy Sambo.

Insiden yang dimaksudkan adalah perbuatan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri di rumah Magelang.

Namun, tidak diketahui secara pasti insiden yang dimaksudkan.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

"Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'. Saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi dakwaan tersebut. 

Dalam dakwaan yang beredar itu, Kuat Maruf memang sempat terlibat keributan dengan Brigadir J di Magelang.

Namun, tidak dijelaskan alasan pertengkaran antara keduanya.

Namun saat itu, terdakwa Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer alias Bharada E  dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR yang tengah berada di Masjid Alun-alun Magelang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved