Polisi Terlibat Narkoba
Kapolda Metro Jaya Diperintahkan Usut Terus Pidana Kasus Narkoba yang Jerat Irjen Teddy Minahasa
Kapolri Listyo Sigit menerangkan penindakan hukum harus dilakukan kepada siapapun tanpa pandang bulu.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta tindak pidana peredaran gelap narkoba yang menjerat Kapolda Jawa Timur (Jatim) baru Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini diperintahkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran lantaran kasus ini merupakan pengembangan pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Listyo menerangkan penindakan hukum harus dilakukan kepada siapapun tanpa pandang bulu.
Nantinya, lanjut Listyo, Irjen Teddy Minahasa akan diproses dalam dua kategori yakni soal pelanggaran etik dan pidana.
"Jadi saya minta siapapun itu, apa itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun. Saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," ungkapnya.
Baca juga: Teddy Minahasa Tahu Ada Barbuk 5 Kilogram Sabu untuk Dijual, Terima Uang Rp 300 Juta
"Dan ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait masalah narkoba. Ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main," tegasnya.
Irjen Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba
Diketahui, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.