Polisi Tembak Polisi
Pengacara: Ferdy Sambo Tak Tembak Kepala Brigadir J, Tapi Richard Eliezer
Rasamala memprotes dakwaan jaksa yang menyebut kliennya menembak kepala Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga pada (8/7/2022).
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang memprotes isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Adapun pembacaan dakwaan jaksa terhadap Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Rasamala memprotes dakwaan jaksa yang menyebut kliennya menembak kepala Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga pada (8/7/2022).
Menurut Rasamala, mantan Kadiv Propam Polri itu tak pernah menembak langsung kepala Brigadir J.
"Dari sisi Pak FS, Ferdy Sambo, keterangan yang kami dapatkan, beliau tidak ikut menembak (kepala Brigadir J)," kata Rasamala di PN Jaksel.
Sebaliknya, kata dia, yang melakukan penembakan langsung, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Tetapi itu dilakukan oleh Richard. Nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," ujarnya.
Rasamala menuturkan dalam temuan-temuan tersebut nantinya bakal diuji dengan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Emosional, Menangis Dengar Dakwaan Jaksa Atas Ferdy Sambo
"Nanti kita lihat. Kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi saksi kan banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan," ungkapnya.
Karenanya, Rasamala meminta kepada semua pihak bersabar menunggu proses sidang hingga pada pembuktian nantinya.
"Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," imbuhnya.