Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Menyesal Bunuh Brigadir J, Bharada E Minta Maaf, Sempat Menangis saat Keluar Ruang Sidang

Bharada E meminta maaf atas perbuatannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel. Bharada E meminta maaf atas perbuatannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta maaf atas perbuatannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E sesaat setelah sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bharada E Berada dalam Kondisi & Waktu yang Salah di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E mengaku menyesali perbuatannya karena menembak Brigadir J.

Lebih lanjut, ia menuturkan dirinya tak punya kemampuan untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ungkapnya.

Pantauan Tribunnews.com, Bharada E sempat menangis saat keluar dari ruang sidang.

Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo Cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.

Kemarin, empat terdakwa disidangkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan