Polisi Tembak Polisi
Jaksa Sebut Penasihat Hukum Kuat Maruf Tak Mampu Maknai Dakwaan yang Sudah Jelas
(JPU) membantah keberatan dari pihak Kuat Maruf yang menyatakan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak jelas dan tidak lengkap.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keberatan dari pihak Kuat Maruf yang menyatakan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak jelas dan tidak lengkap.
Bantahan itu disampaikan dalam agenda sidang tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan pihak Kuat Maruf di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
"Bahwa dalil penasihat hukum yang mengatakan surat dakwaan penuntut umum tidak lengkap dan jelas berkenaan dengan tidak dijelaskannya hubungan peristiwa keributan yang terjadi di rumah magelang antara Korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan terdakwa, justru menunjukkan ketidakmampuan Penasihat Hukum dalam memaknai apa yang dimaksud dengan uraian jelas dan lengkap," kata JPU.
Padahal, penasihat hukum dalam membangun argumentasinya menggunakan Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan yang ditindaklanjuti dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. B.607/E/11/1993 tanggal 22 November 1993 tentang pembuatan surat dakwaan.
"Yang mana 2 aturan tersebut telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan uraian cermat, jelas dan lengkap menggunakan bahasa yang sangat mudah dipahami," jelas JPU.
Jaksa menyatakan bahwa pihaknya memakai dasar hukum yang sama seperti yang dipakai oleh pihak kuasa hukum Kuat Maruf.
"Kami penuntut umum akan mengunakan dasar hukum yang sama seperti yang digunakan oleh Penasihat Hukum untuk menunjukkan kekeliruan Penasihat Hukum dalam memaknai apa yang dimaksud dengan uraian cermat, jelas dan lengkap," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Kuat Maruf atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Jaksa Tolak Seluruh Nota Keberatan Kuat Maruf Atas Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penolakan itu disampaikan JPU dalam agenda sidang tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan pihak Kuat Maruf di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
“Menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf untuk keseluruhan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Kuat Maruf.
Tak hanya itu, Jaksa juga menyatakan surat dakwaan dengan nomor Reg. : PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Maruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP
"Oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas Jaksa.
Lalu, Jaksa juga menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.
"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelas Jaksa.