Polisi Tembak Polisi
Sidang Kedua Ferdy Sambo Dilanjutkan Hari Ini, Jaksa akan Tanggapi Eksepsi
Sidang terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dilanjutkan hari ini, sidang diagendakan berisi pembacaan tanggapan eksepsi.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Sidang terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar Kamis (20/10/2022) pagi ini.
Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan digelar mulai pukul 09.30 WIB di PN Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal itu berdasar putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang perdana Senin (17/10/2022) lalu.
"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu, dilansir Tribunnews sebelumnya.
Sama halnya dengan Putri yang disidang terpisah, hakim menerima permintaan jaksa untuk menanggapi eksepsi dalam rentang tiga hari sejak sidang perdana.
"Kalau boleh seizin waktu dari Majelis Hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 Oktober 2022," ucap Jaksa, Senin (17/10/2022).
Eksepsi yang Dibacakan Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.
Menurut anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa secara cermat, dan tidak lengkap.
Sehingga, lanjut dia, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.
"Dengan demikian, kami selalu penasihat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," ungkapnya dalam persidangan, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Jaksa Sebut Publik Dibuat Takjub Pengacara Ferdy Sambo Sudah Siapkan Pembelaan Atas Dakwaannya

Sarmauli juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.
"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua Obstruction of Justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)