Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

IPW Ungkap Dugaan Sebab Nama Fahmi Alamsyah Tak Ada dalam Surat Dakwaan Terdakwa Kasus Brigadir J

Indonesia Police Watch (IPW) merespons soal tidak adanya nama mantan Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni Fahmi Alamsyah

Editor: Wahyu Aji
Surya Tribunnews/kolase
Profil Fahmi Alamsyah Staf Ahli Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mengundurkan diri setelah disebut-sebut terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) merespons soal tidak adanya nama mantan Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni Fahmi Alamsyah dalam surat dakwaan para terdakwa kasus tewasnya Brigadir J.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dengan tidak adanya nama Fahmi dalam dakwaan tersebut berarti mengindikasikan bahwa yang bersangkutan memang tidak berkaitan dengan fakta hukum yang ada.

Tidak adanya fakta hukum itu bahkan pada hasil pemeriksaan oleh Tim Khusus yang dipimpin oleh Itsus Polri sekalipun.

"Maka hal itu mengindikasikan bahwa sejak pemeriksaan oleh Timsus dan Irsus fakta Fahmi alamsyah tidak dimasukkan sebagai fakta hukum penyusun skenario kebohongan," kata Sugeng saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (23/10/2022).

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan, tidak ditemukannya fakta kalau Fahmi Alamsyah terlibat dalam skenario itu didapat atas dua sebab.

Di mana, karena Fahmi Alamsyah memang tidak diperiksa sama sekali sejak awal kasus pidana ini mencuat mengingat yang bersangkutan adalah penasihat Kapolri.

"Karena beberapa sebab, pertama, Fahmi memang tidak diperiksa sejak awal karena dia penasehat kapolri," kata Sugeng.

Sementara sebab yang kedua, tidak masuknya Fahmi Alamsyah dalam fakta hukum itu karena bisa jadi yang bersangkutan tidak terlibat dalam skenario.

Melainkan kata Sugeng, hanya sebagai orang yang membantu membuatkan siaran pers sebelum disampaikan oleh eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes pol Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan.

"Sebab kedua, Fahmi diperiksa dan memang tidak cukup bukti dia penyusun skenario, tetapi hanya sebatas membantu membuat pers rilis," tukas Sugeng.

Baca juga: Aneh, Nama Fahmi Alamsyah Eks Penasihat Kapolri Hilang dalam Dakwaan Ferdy Sambos Cs

Sebelumnya, nama eks Penasehat Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah tidak ada dalam dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Fahmi sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam menyebarkan kematian Brigadir J sesuai dengan skenario Ferdy Sambo.

"Coba ke Dirpidum, untuk materi teknis beliau yang paham," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada Tribunnews.com, Jumat (21/10/2022).

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi mantan Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang kini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.

Hal ini karena Andi merupakan ketua penyidik tim khusus dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, dia tidak merespon pesan yang Tribunnews.com kirim.

Selain itu, Tribunnews.com juga sudah menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, keduanya juga tidak merespon pesan yang dikirimkan soal nama Fahmi Alamsyah tidak ada dalam dakwaan.

Kejaksaan Agung Serahkan ke Penyidik soal Fahmi Alamsyah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sama sekali menghilangkan fakta yang ada.

Semua dakwaan yang dibuat sudah disusun dengan baik berdasarkan berkas perkara yang diterima.

"Surat dakwaan yang disusun itu berdasarkan Berkas Perkara, tidak ada fakta yang dihilangkan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/10/2022).

Ketut menerangkan surat dakwaan tersebut membuat suatu yang relevan antara fakta dan pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.

"Akan tetapi surat dakwaan hanya membuat suatu yang relevan dengan fakta serta pasal-pasal yang didakwakan," ucapnya.

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan soal tidak adanya nama Fahmi Alamsyah dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs lebih tepat ditanyakan kepada penyidik yang melimpahkan berkas perkara.

"Yang kita terima seperti itu, silakan selebihnya ditanyakan ke penyidik," ungkapnya.

Dugaan Keterlibatan Fahmi Alamsyah

Diberitakan sebelumnya, Nama Penasehat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Dia diduga turut merekayasa dan membantu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Chairul Huda menyatakan bahwa tindakan Fahmi Alamsyah yang diduga membantu Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai penasihat Ahli Kapolri.

"Saudara Fahmi Alamsyah itu benar penasihat Ahli Kapolri tapi ketika dia membantu suatu hal atau hal lain kepada Pak Sambo itu bukan kedudukan dia sebagai penasihat Ahli Kapolri. Jadi tidak ada hubungannya dengan institusi penasihat ahli Kapolri atau kelompok orang yang menjadi penasihat ahli Kapolri," kata Chairul kepada Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Pakar Hukum Menduga Ada Tindakan Manipulatif di Balik Hilangnya Nama Fahmi Alamsyah di Dakwaan

Ia menuturkan bahwa para penasihat ahli Kapolri baru mengetahui Fahmi Alamsyah diduga terlibat dalam kasus Irjen Ferdy Sambo dari pemberitaan awak media. Awalnya, mereka berpikir informasi itu tidak benar alias hoax.

Bahkan, kata Chairul, para penasihat ahli Kapolri sempat memberikan saran agar Fahmi Alamsyah untuk memberikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar di media sosial. Hal itu bertujuan untuk membantah semua tudingan tersebut.

"Kami menduga itu awalnya menduga itu hoax. Makanya ketua penasihat ahli Kapolri menyarankan Pak Fahmi itu menggunakan hak jawab atas pencantuman dan jabatan beliau terkait dengan skenario maupun kronologis tembak menembak di rumah dinas Pak Ferdy Sambo," jelas Chairul. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan