Minggu, 10 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Momen Pertama Kali Bharada E Bakal Bertemu Langsung dengan Keluarga Brigadir J di PN Jakarta Selatan

Persidangan hari ini merupakan pertama kalinya Bharada E selaku terdakwa akan bertemu langsung dengan keluarga almarhum Brigadir J.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Selasa (25/10/2022).

Adapun sidang yang rencananya digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan, setidaknya ada 12 saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang nanti untuk pembuktian perkara.

"Yang jelas agendanya pemeriksaan saksi. Apakah yang hadir 12 atau berapa kami tidak bisa memastikan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/10/2022).

Keseluruhan saksi yang akan diperiksa nantinya dominan merupakan keluarga dari almarhum Brigadir J termasuk sang ayah yakni Samuel Hutabarat; serta kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak.

Dengan begitu, dapat dikatakan hari ini merupakan pertama kalinya Bharada E selaku terdakwa akan bertemu langsung dengan keluarga almarhum Brigadir J.

Kendati perihal teknis pemeriksaan nantinya apakah digabungkan atau tidak, Djuyamto menyatakan kalau hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang memimpin sidang.

"(Digabungkan atau dipisah pemeriksaannya) Itu kewenangan majelis hakim untuk teknisnya," tukas Djuyamto.

Pihak Keluarga Minta Pemeriksaan Digabungkan 

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin menyatakan, sejauh ini 12 saksi yang akan dimintai keterangan dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada E akan hadir langsung di persidangan.

Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Selasa (25/10/2022) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun beberapa saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu di antaranya merupakan keluarga dari almarhum Brigadir J.

Baca juga: Tolak Ferdy Sambo, Hotman Paris Pilih Bela Irjen Teddy Minahasa yang Tersandung Kasus Narkoba

Terkait hal tersebut, Kamaruddin berharap agar pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara bersamaan.

"Keterangannya kan hampir sama jadi sekali periksa saja, lebih baik disatukan langsung," ucap Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).

Permintaan untuk menyatukan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E itu juga kata Kamaruddin, akan disampaikan kepada majelis hakim.

Terlebih, dalam perkara yang turut menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini melibatkan banyak saksi.

"Ya (saksinya kan banyak, red) nanti kita bilang ke Hakim (untuk digabungkan) keterangannya hampir sama," tukas dia.

Kendati apa yang akan disampaikan oleh keluarga Brigadir J dalam sidang nanti, Kamaruddin masih enggan membeberkan.

Baca juga: Ronny Talapessy: Ferdy Sambo Telah Siapkan Skenario Jauh-jauh Hari

Sebelumnya, Orang tua hingga pacar Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bakal menghadiri persidangan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) besok.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Tak hanya itu, dia menyatakan 12 orang pihak keluarga Brigadir J juga bakal menjalani persidangan secara langsung.

"Hadir semua ke Jakarta. Iya, 12 orang itu," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut pihak keluarga telah menyiapkan mental untuk menghadapi sidang pemeriksaan tersebut.

"Ya persiapannya persiapan mental dengan cara berdoa kepada Elohim supaya mereka dalam penyertaan dalam datang ke Jakarta maupun ketika bersaksi sampai pulang selamat kan gitu," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa persiapan lainnya yaitu tim kuasa hukum bakal meminta pihak keluarga untuk mempelajari berkas perkara kasus tersebut.

"Persiapan kedua, ya mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan gitu," tukasnya.

Baca juga: Bawa Sejumlah Bukti, Bibi Brigadir J Siap Beri Kesaksian di Sidang Bharada E

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang untuk perkara yang menyeret Bharada E pada Selasa (25/10/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi opsi kepada jaksa apakah ingin menghadirkan para saksi langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau cukup menggunakan zoom dari Pengadilan Negeri Jambi.

Pasalnya dari 12 saksi yang dijadwalkan dihadirkan, 11 di antaranya berdomisili di Jambi.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022) mendatang.

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Baca juga: Sudah Maafkan Bharada E, Besok Keluarga Brigadir J Siap Jawab Pertanyaan dari Hakim dan Jaksa

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan