Selasa, 30 September 2025

Kasus Lukas Enembe

Saat KPK ke Papua Bukan Jemput Paksa Lukas Enembe, Tapi Cek Kondisi Kesehatan

Tak jemput paksa, Alexander Marwata tegaskan kedatangan tim IDI dan KPK ke Papua untuk cek kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Tak jemput paksa, Alexander Marwata tegaskan kedatangan tim IDI dan KPK ke Papua untuk cek kondisi kesehatan Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kunjungannya ke Papua bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan kedatangan tim IDI dan pihak KPK ke Papua untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca juga: Bamus Papua Minta Lukas Enembe Jalani Tahapan Hukum Dengan Baik

Hal tersebut disepakati usai KPK melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Wamendagri John Wempi Wetipo, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Papua, hingga IDI.

"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua  bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE (Lukas Enembe) dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Alex menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut KPK kedepannya. 

Menurut Alex, kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa jika  seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan  pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

"KPK memastikan penegakan hukum terhadap Saudara LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi  asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi  HAM," kata Alex.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan