Tilang Elektronik
10 Hari Telegram Kapolri Berlaku, PR Korlantas hingga yang Masih Lakukan Tilang Manual
Inilah fakta fakta sepuluh hari berlakunya telegram Kapolri tentang pelarangan tilang manual bagi pelanggar
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Genap sepuluh hari telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang pelarangan tilang manual berlaku, sejumlah fakta mencuat.
Seperti diberitakan, Kapolri melarang seluruh polisi lalu lintas (polantas) untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara motor yang melanggar.
Instruksi itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, satuan polisi di daerah didapati belum melaksanakan perintah Kapolri tersebut.
Sejumlahnya masih menerapkan tilang manual.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Masih Bisa Terapkan Tilang Manual, Ini Syaratnya
Korlantas Polri pun memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mendukung pelaksanaan tilang elektronik.
Yakni berupa pengadaan kamera untuk daerah yang masih belum terjangkau kamera ETLE.
Di sisi lain, tak sedikit Kepolisian di daerah yang mulai menyempurnakan instruksi Kapolri itu dengan menambah jumlah kamera ETLE.
Simak fakta sepuluh hari telegram pelarangan tilang manual diberlakukan berikut ini:
1. Laporkan
Korlantas Polri meminta masyarakat agar melaporkan jika ada polisi lalu lintas (polantas) yang masih melakukan tilang secara manual.
Hal ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaran jajaran lalu lintas melakukan tilang secara manual kepada pelanggara lalu lintas.
"Tetapi seandainya kalau ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang diluar jangkauan kita kan ribuan itu nah itu dilaporkan aja enggak apa apa," kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karisman saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Nantinya, anggota polantas yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberi sanksi oleh institusi.
"Selama oknum itu melanggar, di kepolisian pasti ada sanksinya, nah tapi kalau masalah penilangan ini ya tetap kalau ada yang melanggar perintah kebijakan pimpinan akan ada sanksi," ucapnya.
Di sisi lain, Karisman mengatakan ada pengecualian jika memang pelanggaran yang dilakukan pengendara bisa menimbulkan kecelakaan fatal.
"Seandainya ya dia terpaksa menilang orang yang melanggar berat contohnya dia bisa mencelakakan orang lain ya nanti pimpinan pasti ada kebijakan lain karena demi menyelamatkan orang lain kan begitu kan tapi saya yakin anggota enggak akan ada yang tilang gitu gak ada," tuturnya.
2. Pengecualian
Polda Jabar mengatakan masih menerapkan tilang manual dengan pengecualian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, secara umum penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi.
Namun, jika ada pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan atau menyebabkan kecelakaan fatal, dapat ditindak tegas.
"Jadi, memang masih ada tilang selektif prioritas dan mengedepankan edukasi persuasif tadi," ujar Ibrahim Ibrahim saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (27/10/2022).
3. Belum Terjangkau
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan bahwa lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau ETLE nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.
"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," kata Aan saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE.
Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.
"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," jelasnya.
Peniadaan Tilang Manual
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan memberi penjelasan soal peniadaan tilang manual.
Aan menegaskan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap dilaksanakan.
Aan menjelaskan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
"Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itukan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan," kata Aan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/10/2022).
"Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya," lanjut dia.
Dirgakkum menjelaskan penyelesaian penegakkan hukum sendiri ada dua cara yaitu secara justitia dan nonjustitia.
“Justitia artinya penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan (Tilang), sedangkan nonjustitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan per undang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain," katanya.
Menurutnya penegakkan hukum tidak harus dengan tilang.
Aan mengatakan, Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.
Sesuai arahan Kapolri 2-3 bulan ke depan Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakkan hukum yang lebih pada pendekatan nonjustitia, dengan memberikan edukasi, sosialisasi, dan teguran bagi para pelanggar di samping tetap memaksimalkan penegakkan hukum yang berbasis IT dengan ETLE baik statis maupun mobile.
"Sampai dengan Nataru kita akan terus melakukan Operasi Simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif ya. Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya.
"Adapun, Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil," tambah Aan.
Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mengimbau masyarakat agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas.
“Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, melaksanakan patrol, memberikan edukasi sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” katanya.
“Kemudian kepada Satuan wilayah terus giatan untuk pergelaran ETLE ini dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Dan untuk masyarakat Mari kita taati aturan yang ada ya ada atau tidak ada polisi, ada atau tidak ada tilang, kepatuhan terhadap peraturan yang ada ini untuk kepentingan dirinya sendiri,” pungkas Aan.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Igman Ibrahim, Adi Suhendi, Abdi Ryanda)