Respons Menkumham Sikapi Isu Second Home Visa Bisa Picu Migrasi Masif Warga China ke Indonesia
Menkumham Yasonna H Laoly, menjawab isu soal second home visa dapat memicu migrasi masif warga negara China ke Indonesia.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menjawab isu soal second home visa dapat memicu migrasi masif warga negara China ke Indonesia.
Menurut Yasonna, kebijakan second home visa bisa menghadirkan lapangan pekerjaan baru serta menguatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Ada kritik mengatakan kita nanti akan diserbu oleh China dan lain-lain, saya punya kenalan beberapa dokter-dokter ahli WNI yang sudah pensiun dari Amerika, beli rumah di sini, tentu apartemen, tentu dia perlu supir, pembantu, itu akan menambah pekerjaan, di samping yang lain. Jadi itu akan sangat menolong pertumbuhan ekonomi kita dan lapangan pekerjaan," kata Yasonna usai Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Bidang KI dengan Kantor Wilayah di Anvaya Beach Resort Bali, Senin (31/10/2022).
Yasonna mencontohkan negara Malaysia yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan second home visa.
Menurut pengakuannya, Negeri Jiran tidak diserbu Warga Negara Asing (WNA) atas kebijakan serupa.
"Malaysia sudah lebih dulu dari kita, namanya silver haired visa, enggak diserbu kok. Kita punya Bali, kita punya daerah-daerah lain, karena mereka harus menginves di sini," kata Yasonna.
Baca juga: Menkumham: Kekayaan Intelektual Bisa Topang Kemajuan Ekonomi Papua
Ia mengatakan second home visa juga bisa mempermudah bekas Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di negara lain.
Ketika sudah pensiun dan ingin kembali ke Tanah Air, maka second home visa dapat membeli tempat tinggal, misalnya.
"Second home visa adalah visa bagi diaspora yang sudah pensiun. Saya bertemu diaspora Indonesia, bekas WNI yang kemudian bekerja di Amerika, kemudian menjadi warga negara Amerika yang ingin pulang. Kalau dia menjd WNI maka pensiunnya, social security-nya, kan tidak bisa, maka dia datang ke mari, membeli rumah di sini, khususnya apartemen, dan dapat tinggal di sini, kita beri visa 5 tahun sampai 10 tahun," jelasnya.
Baca juga: Bahas Kekayaan Intelektual hingga Imigrasi, Menkumham Yasonna Ikuti Diskusi Meja Bundar di Swiss
Diberitakan sebelumnya, kebijakan second home visa dianggap sangat berbahaya dan mengancam stabilitas negara karena akan terjadi migrasi besar-besaran WNA.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi diluncurkannya kebijakan visa rumah kedua oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pada kebijakan tersebut, orang asing atau mantan WNI dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan bisa melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
"Kebijakan Pemerintah Jokowi melelui Ditjen Imigrasi dengan menerbitkan second home visa sangat berbahaya karena akan terjadi migrasi besar-besaran warga China dan mengancam stabilitas negara," ujar Muslim kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Muslim menilai, selama 10 tahun mendapatkan second home visa, sangat mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan politik jelang Pilpres 2024.
Baca juga: Di Amerika Serikat, Menkumham Yasonna Bagikan Cara Indonesia Jaga Kerukunan
"Pada saat PPKM saja arus deras warga China datang tanpa kontrol. Apalagi diberi second home visa. Jokowi dicurigai punya agenda sendiri dengan terbit visa ini," kata Muslim.
Selain itu, terbitnya visa tersebut menjadi pembenaran isu serbuan warga China bisa mencapai ratusan juga orang, mengingat penduduk China mencapai 1,4 miliar.
"Ada isu bahwa warga China yang sudah keluar dari negaranya akan dihapus data kependudukannya. Dengan demikian, warga tersebut akan berusaha menjadi WNA di negara yang mereka datangi," jelas Muslim.
Bahkan, Muslim menduga, hal tersebut merupakan trik pemerintah Xi Jinping untuk mengurangi beban pemerintah dan negaranya, serta mempunyai kepentingan terselubung untuk ekspansi ke seluruh dunia.
"Jokowi harus membatalkan second home visa ini. Karena ini berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara. Apa Jokowi boneka China dan agen Xi Jinping?" katanya.