Polisi Tembak Polisi
Susi Sebut Brigadir J Tak Gendong Putri Candrawathi di Magelang, Sempat Dilarang Kuat Ma’ruf
Susi yang merupakan ART Ferdy Sambo mengaku Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi saat di Magelang.
TRIBUNNEWS.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mengatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi saat di Magelang.
Hal ini disampaikan Susi saat menjadi saksi di persidangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dalam sidang ini, Bharada E mendengarkan keterangan dari 12 saksi, termasuk Susi.
Ketika diminta menceritakan peristiwa di Magelang pada 4 Juli 2022 lalu, Susi menyebut Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi.
Pengakuan Susi ini berbeda dari keterangan yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Bharada E Bela Brigadir J Soal Tudingan Pelecehan di Magelang: Keterangan Susi Banyak Bohongnya
Sebab, sebelumnya Susi mengaku melihat Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi.
"Dia (Putri Candrawathi) diangkat atau tidak?" tanya hakim Morgan Simanjuntak di persidangan, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
"Tidak diangkat," jawab Susi.
Susi menjelaskan, Kuat Maruf saat itu meminta tolong padanya untuk mengangkat Putri Candrawathi yang tengah istirahat di sofa.
"Sus, tolong Ibu (Putri Candrawathi) papah ke atas," ucap Susi menirukan perkataan Kuat Maruf.

ART Ferdy Sambo ini mengaku dirinya dan Kuat Maruf lalu membantu Putri Candrawathi berjalan.
Menurutnya, Brigadir J tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi.
"Saya mapah ibu sama Om Kuat ke atas."
"Seingat saya, Om Yosua itu enggak ngangkat," beber Susi.
Baca juga: Berikan Keterangan Palsu di Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Minta ke Majelis Hakim agar Susi Dipidana
Hakim lalu menanyakan alasan Susi mengubah keterangannya.
Susi pun mengaku, dirinya gugup saat diperiksa oleh polisi.
"Karena saya gugup apa yang sebenarnya terjadi, dipanggil-dipanggil ke polisi," ucap dia.
Dirinya menambahkan, Brigadir J awalnya ingin mengangkat Putri Candrawathi untuk dipindahkan ke ruangan atas.
Namun, Brigadir J tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi karena dilarang Kuat Maruf.
"Seingat saya, Om Yosua itu datang secara tiba-tiba ingin mengangkat ibu."
"Tapi tidak sempat ngangkat, soalnya Om Kuat ada di sana, 'Jangan ngangkat-ngangkat ibu, ini ibu loh, bukan orang lain'," terang Susi.
Baca juga: Keterangan Berbelit dan Berbohong, Hakim Bakal Hadirkan Susi ART Ferdy Sambo di Tiap Sidang

Sementara itu, Susi mengaku tidak mengetahui alasan Putri Candrawathi minta diangkat.
Ia menegaskan tidak mengetahui apakah saat itu Putri Candrawathi dalam kondisi sakit atau tidak.
Sidang Bharada E
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan ada 12 saksi yang diperiksa.
Mereka adalah orang yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga ajudan eks Kadiv Propam Polri itu.
"Empat saksi yang bekerja di rumah Saguling, dua yang bekerja di rumah Bangka, dua yang bekerja di rumah dinas, hingga ajudan dan sopir Ferdy Sambo," ujarnya saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Pernyataan Susi soal Putri Candrawathi Jatuh di Kamar Mandi: Ibu Tergeletak, Kaki dan Badan Dingin
Sebagai informasi, Susi merupakan saksi yang pertama kali melihat kondisi Putri Candrawathi saat peristiwa di rumah Magelang yang diduga menjadi pemicu Ferdy Sambo meradang hingga memerintahkan Bharada E menghabisi Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Dalam nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuat Maruf, Susi saat peristiwa di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 berteriak setelah melihat kondisi Putri Candrawathi di dalam kamar.
Teriakan Susi tersebut membuat Kuat Maruf yang awalnya mengejar Brigadir J langsung bergegas ke kamar Putri Candrawathi dengan membawa pisau dapur dari ruang makan dengan maksud untuk berjaga-jaga.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)