Senin, 25 Agustus 2025

Cek Status Pelamar PPPK Nakes 2022 di Portal Pengecekan Status PPPK 2022

Cara cek Status Pelamar PPPK Nakes 2022 di Portal Pengecekan Status PPPK 2022. Jika terdaftar, segera lengkapi syarat pendaftaran PPPK Nakes 2022.

KOMPAS.COM
Ilustrasi tes PPPK - Berikut ini cara cek Status Pelamar PPPK Nakes 2022 di Portal Pengecekan Status PPPK 2022. 

Pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.

STR dikecualikan bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:

- paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama

- 3 tahun untuk jenjang muda

- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:

- paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama

- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

Pelamar PPPK Nakes 2022 bagi penyandang disabilitas juga wajib menyatakan yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.

Baca juga: Cara Cek Data SISDMK Pelamar PPPK Nakes 2022 dan Dokumen Pendaftarannya

Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. (dok Perawatku.Id)

Ketentuan Umum

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan