Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuat Ma'ruf Ternyata Sudah 10 Tahun Bekerja dengan Ferdy Sambo, Dulu Jadi Sopir Kini Dijadikan ART

Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, ternyata telah 10 tahun bekerja dengan Ferdy Sambo.

Penulis: Miftah Salis
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. - Kuat Ma'ruf sudah bekerja dengan keluarga Ferdy Sambo selama sepuluh tahun. 

TRIBUNNEWS.COM- Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, ternyata telah 10 tahun bekerja dengan Ferdy Sambo.

Kuat awalnya direkrut menjadi seorang sopir.

Ia kemudian ditugaskan sebagai asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal ini diungkap oleh pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Kuat ternyata telah bekerja dengan Ferdy Sambo selama 10 tahun sejak Sambo masih bertugas di Bogor.

“Jadi Kuat ini 10 tahun dia kerja (dengan Ferdy Sambo), sempat dia istirahat dua tahun karena Covid, setelah lebaran (2021) baru dia masuk lagi dan kemudian ditugaskan di Magelang."

“(Kuat bekerja) sejak Pak FS itu tugas di Bogor, tahunnya saya lupa ya, sejak jadi Kasat Reserse di Bogor, sudah 10 tahun yang lalu, sudah lama lah ya, terakhir dia kan jadi jenderal,” kata Irwan Irawan, Rabu (2/11/2022), di PN Jakarta Selatan, mengutip Kompas TV.

Baca juga: 4 Pernyataan Kuat Maruf ke Keluarga Brigadir J di Persidangan: Sampaikan Duka Cita hingga Bersumpah

Irwan juga mengungkap tugas Kuat Ma'ruf.

Awalnya, Kuat Ma'ruf direkrut sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Karena kedekatannya, Kuat Ma'ruf kini ditugaskan menjadi asisten rumah tangga (ART).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Maruf. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Maruf. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

“Dia itu asisten rumah tangga, kemudian juga, awalnya dia direkrut sebagai sopir, kemudian dalam perjalanannya namanya sopir kan sudah terlalu dekat, sehingga banyak fungsi-fungsi asisten rumah tangga yang dikerjakan juga,” kata Irwan.

Untuk diketahui, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (2/11/2022) di PN Jakarta Selatan.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak keluarga Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sempat bertanya kepada Kuat Ma'ruf mengenai hubungannya dengan Putri Candrawathi.

"Ada apa kamu sama si Putri itu, Kuat Ma'ruf? Siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri? Saya orang kecil, saya tidak boleh di rumah mengatur, apalagi kepada istri yang bukan istri kita," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Rosti juga menilai bahwa Kuat Ma'ruf telah terlibat skenario luar biasa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuat Ma'ruf dinilai mengetahui semuanya dan bahkan menginginkan kematian Brigadir J.

Rosti juga mempertanyakan kejahatan apa yang telah ditutupi bersama Putri Candrawathi hingga menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Kalian yang tahu di dalam ini semua, kejahatan apa yang kalian tutupin saya ulangi lagi, kejahatan apa yang kalian tutupi bersama atasan kamu itu, sama si PC-mu itu, tolong jujur. Kamu sudah mengatakan maaf tadi, maaf tidak ada hanya di bibir ya. Maaf itu mohon pengampunan kepada Tuhan," katanya, mengutip Kompas TV.

Kuat Ma'ruf diancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Salis/Fersianus Waku, Kompas TV/Ninuk Cucu Suwanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan