Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

4 Bukti Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi Versi Pengacara, BAP Kuat Ma'ruf hingga Susi

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengklaim mengantongi empat bukti pelecehan seksual terhadap kliennya.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022)- Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengklaim mengantongi empat bukti pelecehan seksual terhadap kliennya. Bukti tersebut di antaranya adalah BAP Kuat Ma'ruf dan Susi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengklaim mengantongi empat bukti pelecehan seksual terhadap kliennya.

Bukti tersebut di antaranya adalah BAP Kuat Ma'ruf dan Susi.

Tim pengacara meyakini bahwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

Kekerasan atau pelecehan tersebut kemudian diklaim menjadi pemicu Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mengutip dari Kompas TV, Febri Diansyah menyebut akan menyampaikan detail mengenai bukti tersebut dalam persidangan.

Putri Candrawathi diyakini sebagai korban bukan pelaku dalam kasus Brigadir J.

Baca juga: 7 dari 12 Saksi Tak Hadir di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum: Ada Sanksi Jika Mangkir

"Ketika ada dugaan kekerasan seksual,setelah kami baca berkas perkara ternyata bukan hanya dari satu keterangan saksi saja, keterangan Bu Putri. Ada empat bukti," dalam program Ni Luh Kompas TV, Senin (7/11/2022).

Menurut Febri, bukti pertama yakni keterangan Putri yang termuat dalam BAP.

Dalam BAP tersebut Putri menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Bukti kedua yakni hasil asesmen psikologi forensik kepada Putri Candrawathi.

Pemeriksaan tersebut menjelaskan hasil asesmen peristiwa pelecehan seksual di Magelang.

Bukti selanjutnya yakni terdapat dalam BAP Kuat Ma'ruf dan Susi.

Kuat dan Susi kompak menyatakan bahwa mereka menemukan Putri Candrawathi tergeletak tak berdaya di kamar mandi.

"Kita sebut bukti petunjuk bahwa setelah peristiwa di kamar, Bu Putri ditemukan oleh saksi dan pembantu rumah tangga dalam keadaan tergeletak tidak berdaya dan pingsan. Setelah dibawa ke kamar juga acak-acakan, itu bukti petunjuk pasca (kejadian)," katanya.

Sebelumnya, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bharada E di

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) lalu.

Dalam sidang tersebut, Susi menceritakn soal kejadian di Magelang.

Mengutip Kompas.com, Susi mengaku menemukan Putri Candrawathi duduk bersender di depan pintu kamar mandi di rumah Magelang.

Putri Candrawathi juga ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki dingin.

Padahal dalam BAP, Susi menyebut kondisi Putri Candrawathi tergeletak dalam kondisi badan menggigil.

Majelis Hakim pun mempertanyakan keterangan Susi tersebut.

(Tribunnews.com/Salis, Kompas TV, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan