Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Merasa Aneh Para Eks Ajudan Ferdy Sambo Ngaku Tak Dengar HT Padahal Satu Frekuensi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan soal keterangan soal penggunaan handy talky (HT) yang dipakai para ajudan Ferdy Sambo.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Dalam kesaksiannya disebut Brigadir J dan Putri Candrawathi tidak satu mobil saat pulang dari Magelang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan soal keterangan soal penggunaan handy talky (HT) yang dipakai para ajudan Ferdy Sambo.

Dalam kesaksian dua ajudan yakni Adzan Romer dan Prayogi Iktara Wikaton, mereka kompak tidak mendengar adanya panggilan Ferdy Sambo ke Ricky Rizal saat di pribadinya rumah Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya, JPU bertanya kepada Adzan Romer soal sebagai ajudan lebih aktif mana berkomunikasi melalui HT atau Handphone.

"Biasa kami pakai handphone biasa juga kami pakai HT," kata Romer saat menjadi saksi untuk terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

"HT itu frekuensinya berbeda atau frekuensinya saling terkoneksi antara satu ajudan dengan yang lain?" tanya Jaksa.

"Sama Pak, satu frekuensi," kata Romer.

"Misal antara saudara dengan Prayogi (berkomunikasi lewat HT) ada yang (bisa) mendengarkan?" tanya jaksa.

"Pasti Pak," ujar Romer.

"HT yang saudara gunakan apakah sama dengan yang digunakan dengan saudara Ricky Rizal?," kata Jaksa.

"Rata-rata sama, Pak," jawab Romer.

"Terkoneksi tidak?" tanya Jaksa.

"Terkoneksi, Pak," ungkap Romer.

Mengetahui pernyataan itu, jaksa lalu mengkonfirmasi apakah Romer mendengar percakapan saat berada di rumah pribadi Ferdy Sambo.

"Pada saat itu, di hari itu apakah ada percakapan atau bunyi di HT saudara?" tanya jaksa.

Baca juga: Kuat Maruf Serahkan Dua Pisau dan HT ke Sopir Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas

"Di mana ini Pak?" kata Romer malah balik bertanya.

"Di HT-nya?," tegas jaksa.

"Maksudnya lokasinya di mana, Pak," ujar Romer.

"Kalau pada saat kumpul-kumpul di Saguling?" tanya Jaksa kembali.

"Tidak mendengar apa-apa, Pak," beber Romer.

Di sana, Romer menyebut saat itu kemungkinan dirinya tidak menggunakan headset ditelinganya yang tersambung di HT tersebut.

"Mengapa saat itu tidak terdengar?" tanya Jaksa.

"Kami tidak tahu, Pak. Mungkin kalau ada komunikasi yang sedang dilakukan, headset yang di telinga saya pasang," ungkap Romer.

"Berarti kalau headset tidak terpasang tidak terdengar?" kata Jaksa.

"Tidak terdengar, Pak," jelas Romer.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Prayogi. Dia juga menyebut tidak mendengar adanya percakapan dari HT saat di rumah Saguling.

"Kalau kebiasaan menggunakan HT itu selalu standby atau gimana?" tanya Jaksa.

"Selalu saya pakai, Pak," kata Prayogi.

"Pada saat itu ada dengar?" tanya Jaksa kembali.

"Tidak mendengar," ungkap Prayogi.

Baca juga: Jenazah Brigadir J Tergeletak, Adzan Romer Sebut Kuat Maruf dan Bripka RR Hanya Berdiri Terdiam

"Padahal kondisi HT pada saat itu (kejadian penembakan) menyala punya saudara?" tanya Jaksa.

"Punya saya menyala," ucap Prayogi.

"Kalau waktu di Saguling bagaimana?" timpal jaksa.

"Tidak mendengar," terang Prayogi.

Ferdy Sambo Panggil Ricky Rizal Lewat HT

Bripka Ricky Rizal mengetahui rencana Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, dia tidak menghentikan rencana atasannya tersebut.

Hal itu terungkap dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Dalam sidang itu, Ferdy Sambo dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Ferdy Sambo mengaku marah dengan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh sang istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di rumah di Magelang, Jawa Timur.

Kemudian, Ferdy Sambo menyusun strategi untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Meskipun, dia masih belum mengetahui kebenaran dari pelecehan seksual tersebut.

"Terdakwa Ferdy Sambo marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untik merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Ajudan Ungkap 3 Grup WA Keluarga Ferdy Sambo, Hakim Tanya Apa Ada Komunikasi soal Brigadir J

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun memanggil Bripka Ricky Rizal (RR) melalui hand talkie (HT) untuk menemuinya di rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Tepatnya, di lantai 3 rumah tersebut.

"Ada apa di Magelang?," tanya Sambo kepada Bripka RR.

"Tidak Tahu pak," jawab Bripka RR.

"Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua," balas Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo pun meminta agar Bripka RR menembak Brigadir J. Namun, permintaan itu ditolak karena Bripka RR tidak berani dan tidak kuat mental.

"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?," tanya Sambo.

"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," jawab Bripka RR.

"Tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga," balas Sambo.

Lalu, pernyataan itu pun tidak dibantah oleh Bripka RR. Kemudian, dia pun memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menemui Ferdy Sambo.

"Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui niat terdakwa Ferdy Sambo yang ingin merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata tidak berusaha untuk menghentikan terdakwa Ferdy Sambo supaya tidak melakukan niatnya," jelas Jaksa.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan