Minggu, 28 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Senasib dengan Baiquni, Eksepsi Terdakwa Obstruction of Justice Chuck Putranto Ditolak Seluruhnya

Penolakan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Afrizal Hady dalam sidang yang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Terdakwa Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto.

Penolakan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Afrizal Hady dalam sidang yang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Afrizal di ruang sidang.

Dengan penolakan ini, maka Baiquni akan menjalankan sidang lanjutan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang telah mengatur apabila sidang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum selanjutnya diperintahkan untuk menghadirkan barang bukti dan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ucap hakim.

Baca juga: Dakwaan Obstraction of Justice Sudah Sesuai Bukti, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto 

Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut diagendakan bersamaan dengan Baiquni yakni pada Kamis (17/11/2022) mendatang.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan