Selasa, 19 Agustus 2025

Pergantian Panglima TNI

Anggota Komisi I DPR: Penunjukan Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden, Bisa Tentukan Sendiri

Nantinya, kata dia, Panglima TNI pengganti Jenderal Andika akan memiliki pekerjaan rumah dan tanggung jawab yang cukup berat.

Kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa  
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Anggota Komisi I DPR, Dave Fikarno Laksono, mengatakan pemilihan calon Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Dave Fikarno Laksono, mengatakan pemilihan calon Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden.

Menurut dia, Jokowi berwenang menunjuk calon Panglima TNI seperti kriteria yang diinginkan.

“Jadi itu hak proregatif presiden, kita tidak bisa memaksa. Jadi presiden bisa tentukan sendiri (dari kesatuan mana yang dipilih jadi Panglima TNI,-red)” kata dia, dalam keterangannya pada Kamis (17/11/2022).

Dia menilai kepala staf angkatan darat, laut, dan udara layak menjadi Panglima TNI.

Nantinya, kata dia, Panglima TNI pengganti Jenderal Andika akan memiliki pekerjaan rumah dan tanggung jawab yang cukup berat.

Selain dituntut menyelesaikan masalah internal, dia melanjutkan, Panglima TNI juga harus mampu menyelesaikan masalah eksternal.

Baca juga: Puan Sebut Surpres Panglima TNI Akan Dikirim Sebelum DPR Reses

“Kalau ditanya mana yang cocok sekarang ada tiga kepala staf, AU, AD dan AL. Semua itu layak dan mampu menjadi panglima TNI. Kalau pertanyaan mana yang cocok, itu tergantung presiden itu hak prerogatif beliau,” kata dia.

Hingga kini, Komisi I DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pengganti Jenderal Andika,  meskipun masa purnatugas Jenderal Andika akan dimulai 1 Januari 2023.

“Jadi dia (Jenderal Andika) masih aktif menjadi anggota TNI sampai 2023,” tambah Dave.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan