E-meterai: Cara Beli, Harga E-Meterai, dan Cara Membubuhkannya di Dokumen Pendaftaran PPPK 2022
E-meterai: cara beli, harga E-Meterai, dan cara membubuhkannya di dokumen pendaftaran PPPK 2022. E-Meterai bisa dibeli secara online di pos.e-meterai.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - E-meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik, yang saat ini digunakan sebagai syarat dokumen pendaftaran PPPK 2022.
E-meterai dapat dibeli secara online di laman pos.e-meterai.co.id.
Harga setiap e-meterai adalah Rp 10.000 sesuai kopur yang tertera dalam meterai elektronik.
Kemudian, pembeli dapat memasang e-meterai pada dokumen yang diinginkan secara online.
Berikut ini cara membeli e-meterai dan cara memasangnya.
Baca juga: Daftar Distributor Resmi yang Menjual e-Meterai, Ini Cara Belinya
Cara Membeli E-Meterai:
Berikut ini cara membeli e-meterai, dikutip dari Indonesia Baik.
1. Akses laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Baca juga: Cara Beli dan Bubuhkan E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022
Cara Memasang E-Meterai:
1. Akses Portal POS Meterai Elektronik kemudian pilih “Pembubuhan”
2. Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia kemudian unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB
3. Atur posisi Meterai Elektronik yang akan dibubuhkan pada dokumen kemudian klik “Bubuhkan e-Meterai”
4. Apabila pertama kali melakukan pembubuhan Meterai Elektronik akan diminta membuat PIN dengan 6-digit angka.
PIN digunakan sebagai proses autentikasi.
Klik “Lanjutkan” apabila sudah memasukkan PIN.
5. Apabila sudah melakukan pembuatan PIN selanjutnya masukkan 6-digit angka PIN kemudian klik “Lanjutkan”
Secara default dokumen yang telah dibubukan akan dikirim ke email pengguna.
Apabila belum menerima via email dapat mengklik tombol “Kirim Ulang Email”.
Dokumen juga dapat langsung diunduh dengan mengklik “UNDUH”.
6. Apabila telah berhasil melakukan pembubuhan, maka hasil review pembubuhan akan muncul.

Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran
*) Catatan:
Jika mengalami gagal stamping kuota terpotong dan kendala lainnya tidak perlu khawatir karena kuota anda tidak hilang dan akan kembali ke akun anda.
Hubungi layanan 24 jam kami lainnya di kanal WhatsApp di nomor 08119590159 atau melalui layanan email kami di cs.digital@peruri.co.id.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait E-Meterai